PPN Ternate Ancam Blacklist
Ternate-TeropongMalut.com, Nasib Perusahaan jasa konstruksi CV Bintang Jaya Konstruksi, kini benar-benar diujung tanduk menyusul ketidakmampuannya melaksanakan kontrak kerja pada paket pekerjaan yang dimenangkannya yakni paket pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate yang kontraknya ditandatangani pada 16 Juni 2021 lalu.
Namun hingga bulan Agustus 2021 CV Bintang Jaya Konstruksi belum juga melaksanakan kegiatan atau pekerjaan. Padahal CV Bintang Jaya Konstruksi telah mencairkan uang muka pada proyek itu sebesar 30% dari nilai kontrak.
“Jika sampai batas waktu kontrak perusahaan itu tidak melaksanakan pekerjaannya maka perusahaan itu diblacklist, karena tidak berprestasi alias one prestasi,” demikian dijelaskan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate Kamarudin, saat di Konfirmasi TeropongMalut.com di Kantor PPN Ternate Jumat (20/08).
Menurut Kamarudin, selain diblacklist, pihaknya juga akan mencairkan jaminan perusahaan itu untuk mengganti kerugian keuangan negara pada uang muka yang telah dicairkan. “Itu adalah aturan yang harus ditempuh jika CV itu tak mampu melaksanakan kontrak kerja yang telah ditandatangani,” katanya.
Sebelumnya pada proses tender paket proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan diikuti oleh dua perusahaan. Panitia lelang lantas memenangkan CV Bintang Jaya Konstruksi, karena memiliki penawaran terendah dari HPS.
Sebelum memutuskan memenangkan CV Bintang Jaya Konstruksi, panitia lelang terlebih dahulu melakukan kroscek ke lapangan atas dukungan peralatan yang diajukan sebagai salah satu syarat.
“Waktu itu panitia lelang turun ke lapangan untuk melihat secara langsung dukungan alat yang bakal disewa oleh masing-masing perusahaan dalam pekerjaan nanti, waktu itu salah satu alat yang akan disewa oleh CV Bintang Jaya Konstruksi berada di Halmahera dan si pemilik alat bersedia untuk disewa,” kata Kamarudin.
Namun setelah kontrak ditandatangani, lanjut Kamarudin, alat eksavator yang ada di Halmahera tak kunjung didatangkan ke Kota Ternate kurang lebih 14 hari setelah kontrak ditandatangani, maka alat LCT yang ada di Kota Ternate yang sebelumnya bersedia disewakan pun oleh pemilik alat disewakan kepada penyewa lainnya.
Akibatnya pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate pun terbengkalai. “Seharusnya dalam bulan Agustus ini pekerjaannya sudah 78%, tapi kenyataannya saat ini pihak kontraktor baru mencari alat berat untuk disewa, alatnya sudah ditemukan namun pemilik alat minta dibayar lunas dulu baru bisa gunakan alatnya, sementara pembayaran alat itu baru DP,” kembali Kamarudin menjelaskan.
Saat ini CV Bintang Jaya Konstruksi, kata Kamarudin telah mendapatkan dua kali peringatan (SP2). “Jika dalam tenggat waktu yang tersisa pihak ketiga itu tidak mampu melaksanakan kegiatan maka dengan terpaksa dijatuhkan SP3 yang diikuti dengan sanksi blacklist dan sanksi-sanksi lainnya,” tegasnya.
Sementara itu direktur CV Bintang Jaya Konstruksi Kartini yang dikonfirmasi TeropongMalut.com via WhatsApp belum bersedia memberikan penjelasan atas keterlambatan pekerjaan itu. (Dar/red)














