Aksi Demo Masyarakat Akibat Berulang Kali Cemari Lingkungan, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT ARA Negara Dinilai Tak Berdaya

Haltim, TeropongMalut.com — Aksi demo Masyarakat akibat gelombang kemarahan publik di Kabupaten Halmahera Timur kembali memuncak. Aktivitas tambang nikel milik PT ARA di Desa Subaim kembali disorot, setelah diduga kuat mencemari pesisir pantai dan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber hidup masyarakat.

Ironisnya, dugaan pencemaran ini bukan yang pertama. Warga menilai PT ARA berulang kali membuat pelanggaran lingkungan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pantauan di lapangan, kondisi air laut di pesisir Subaim tampak berubah warna menjadi keruh kecoklatan. Warga menduga kuat material limbah tambang mengalir hingga ke laut, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan tambang.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah berkali-kali, tapi tidak pernah ada penyelesaian serius. Kami merasa negara kalah dengan perusahaan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal, Selasa (19/05/2026).

Kondisi ini memicu aksi protes dari masyarakat dan massa aksi yang turun ke jalan. Mereka menuntut Kementerian ESDM segera mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT ARA dan melakukan investigasi menyeluruh.

Tak hanya itu, massa juga secara terbuka mendesak agar izin usaha pertambangan PT ARA dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan hanya datang keruk kekayaan alam, lalu tinggalkan bencana. Kalau terbukti mencemari, cabut izinnya! Tidak ada kompromi!” teriak massa dalam aksi tersebut.

Lebih jauh, publik menilai lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan. Bahkan, muncul kritik tajam bahwa pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, terkesan tidak mampu bertindak meski dugaan pelanggaran telah berulang kali terjadi.

Sejumlah aktivis lingkungan juga menyoroti bahwa kasus ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tambang diwajibkan menjalankan prinsip keberlanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Desakan juga mengarah ke pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar tidak tinggal diam terhadap persoalan yang dinilai terus berulang di wilayah timur Indonesia tersebut.

“Kalau negara tidak hadir, lalu siapa yang lindungi rakyat kecil di pesisir?” ujar salah satu orator.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ARA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pencemaran tersebut. Sementara itu, masyarakat Subaim berharap pemerintah segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan tak lagi bisa dipulihkan.

Uci

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *