Halut-Teropongmalut.com, Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (23/02/2022).
Kegiatan tersebut di buka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara Drs. E.J.Papilaya, MTP, dan dihadiri oleh seluruh OPD Kabupaten Halmahera Utara.
Sekda Papilaya yang membacakan sambutan Bupati menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri RI Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah serta tata cara perubahan rancana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, dinyatakaan Pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah.
Yang mana dalaam melaksanakan pembangunan yang bersinambungan , diperlukan perencanaan pembangunan yang matang demi terwujudnya perencanaan yang bersinergi dan terintegritas serta memperhatikan konsistensi dan keterkaitannya dengan tahapan tahappan sebelumnya.
Tujuan peelaksanaan konsultasi publik RANWAL RKPD adalah kesepaakatan tentang arah dan kebijakan pembagunan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan RANWAL RKPD Tahun 2023, yang meliputi kebijakan rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Dalam proses pencapaian target pembangunan di Halut masih terdapat indikator-indikator pembangunan daerah yang belum tercapai seperti angka kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka.
Oleh karena itu di harapkan dengan penyusunan RKPD bahwa perumusan susulan program, kegiatan dan sub kegiatan baik dari perencanaan teknokratik, pokok- pokok pikiran DPR serta usulaan masyarakat melalui Musrembang yang akan dilaksanakan nanti difokuskan untuk meyelesaikan target-target kinerja yang belum selesai melalui prioritas pembagunan daerah.
Maka di harapkan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2023 tetap mempedomani skala prioritas daerah dan Rencana strategis masing-masing perangkat daerah dalam upaya pencapaian pembangunan daerah.
Diharapkan dalam mengikuti kegiatan ini agar peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dari Konsultasi Publik sampaai dengan Forum Group Discussion (FGD) sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang maksimal dari tujuan pelaksanaan keegiatan ini bisa tercapai. (Ikwan/red)















