Sunardi Jafar : Meminta Pemda Halteng & DPRD Mengawasi Perusahaan Pertambangan Di Pulau Gebe

Foto : Sunardi Jafar Ketua Umum Mahasiswa Pulau Gebe

Menjadi suatu catatan penting untuk masyarakat lingkar Tambang Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, pasalnya beberapa perusahaan pertambangan yang beraktifitas di Pulau Gebe saat ini dinilai kurang peka atau kasarnya dikatakan tidak konsisten terhadap impelementasi kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dimana para perusaahaan itu beroperasi.

Dalam hal ini Sunardi Jafar yang merupakan Ketua Umum Mahasiswa Pulau Gebe, menilai seolah-olah perusahaan pertambangan seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), PT. Anugerah Sukses Mining(ASM) dan juga beberapa perusahan lainnya, yang beraktifitas di pulau Gebe Halmahera Tengah hanya memaksimalkan keuntungan bagi pemilik bisnis perusahaan, tapi bagaimana bisnis perusahan yang di jalankan bisa memberikan dampak positif di berbagai segi berupa desain program bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya serta lainnya. Minggu,(06/03/2022).

“Sesuai Permen ESDM No 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat(PPM) yang merupakan bagian dari kelanjutan Coorporate Social Ressponsibility(CSR) tujuannya untuk kerja sama membantu memberikan manfaat terhadap dorongan pembangunan bagi masyarakat Gebe secara kolektif,” Ungkapnya Sunardi.

Namun ironisnya, sangat disesal perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Gebe, malah acuh tak acuh dari kewajiban sosialnya terhadap masyarakat Gebe. Sehingga persoalan ini tidak bisa untuk di biarkan begitu saja, harus secepatnya untuk sikapi.

Sunardi menegaskan, Karena perusahaan yang ada di Pulau Gebe ini, tidak peka terhadap aturan dan juga suda berulang kalinya perusahaan selalu mengabaikan kepentingan masyarakat Pulau Gebe.

Sunardi juga menambahkan bisnis perusahan pertambangan di Pulau Gebe, sangat merugikan masyarakat dalam kajian jangka panjang. Oleh karena itu mesti diawasi dengan tegas dan di atur sebaik mungkin oleh Pemda Halteng maupun anggota DPRD, untuk menanggulangi hajat hidup yang menjadi kepentingan masyarakat Pulau Gebe.

 “Dengan hal itulah, kami mendesak kepada Pemerintah Daerah Elang-Rahim bersama anggota DPRD Kab. Halmahera Tengah agar secepatnya bertindak secara tegas terhadap semua perusahan yang ada di Pulau Gebe, untuk dievaluasi maupun mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas Izin Usaha Pertambangan(IUP) yang dikantongi oleh perusahan,” Pungkasnya Nardi sapaan akrabya.

Ia juga menambahkan “Sehingga partisipasi pembangunan pada tataran praktek bagi sebuah perusahaan betul-betul melakukan langka, serta upayah yang harmonis dengan seluruh partisipan dan lingkungan dimana tempat perusahan itu berada,” Harapnya. (Red/Arya)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *