TERNATE, Teropongmalut.com – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Halteng berinisial RS (35) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) pada Rabu, (4/1/2023).
Polisi berpangkat Briptu ini dilaporkan lantaran diduga menghamili sang pacar inisial MS (32) dan enggan menikahinya hingga melahirkan. MS di ketahui melahirkan secara prematur karena selalu dianiyaya oleh sang pacar.

Merasa dipermalukan MS yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan SH dan rekan-rekan lalu mendatangi SPKT Polda Malut dan membuat laporan resmi.
Agus, usai membuat laporan pengaduan bersama MS, kepada awak media mengatakan, kejadian ini berawal dari MS dan RS mulai berpacaran sejak bulan September 2021 lalu. Di bulan Mei 2022 korban kemudian hamil dan meminta RS untuk bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah.
Namun, permintaan MS tidak diindahkan oleh RS. Saat MS mengetahui usia kandungannya 3 bulan, MS pun sering-sering mengajak RS untuk ke rumah sakit mengecek kandungan namun juga tidak dihiraukan.
Di usia kandungan 3 bulan itu RS sempat mengaku akan bertanggungjawab. Namun hingga hingga memasuki masa-masa ingin melahirkan tidak juga dinikahi.
“Berulang-ulang kali klien kami (MS) meminta dia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya namun dia (RS) hanya janji- janji,” kata Agus saat ditemui di depan SPKT Polda Malut usai mendampingi RS yang terlihat pucat dan lesuh.
Lanjut Agus, di usia kandungan RS telah 5 bulan, orang tua korban sempat meminta korban untuk memberitahukan ke RS agar bertanggung jawab namun juga tidak dihiraukan.
Bahkan lanjut Agus, RS ketika sedang mabuk juga diduga sering menganiaya SM yang sementara hamil, ketika SM sering mengeluh untuk segera dinikahi.
RS bahkan diduga melakukan penganiayaan terhadap SM ketika tanpa diketahui usia kehamilan memasuki 9 bulan akibatnya terjadi pendarahan dan dilarikan ke Puskesmas untuk melahirkan.
“Dan bahkan sering mabuk dan memukul klien kami bahkan usia bayinya melahirkan secara prematur penyebabnya karena pendarahan,” katanya.
Agus mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RS dinilai sangat merendahkan harkat dan martabat SM sebagai seorang perempuan. Tindakan tersebut kata agus, telah melanggar kode etik profesi polri.
Ia pun meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siwoko untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban bisa mendapatkan keadilan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Malut dan Propam agar serius menangani laporan ini. Agar hal seperti ini jangan lagi dialami oleh perempuan-perempuan lain. Kami menginginkan anggota Polri ini menjadi baik tapi tindakan tindakan seperti ini segera ditindak tegas,” pintah Agus. (Tim/Red)














