Astri Tiarasari Yasin Gelar Sosialisasi Empat Konsesus Berbangsa dan Bernegara

Reporter : Odhe
Editor : Redaktur

HALTENG, Teropongmalut.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Fraksi PDIP Astri Tiarasari Yasin Sabtu, (25/03/23) malam pukul 21.00 WIT bertempat di Aula Tiara Halmahera Hotel di desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi empat konsesus berbangsa dan bernegara sebagai salah satu upaya untuk penguatan kesadaran masyarakat Halmahera Tengah.

Foto kegiatan sosialisasi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Fraksi PDIP Astri Tiarasari Yasin di Tiara Halmahera Hotel desa Fidi Jaya Sabtu, (25/03/2023)

Sosialisasi 4 pilar kebangsaan tersebut sebagai media penguat kesadaran berbangsa dan bernegara yang didalamnya meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kegiatan ini digelar dengan jumlah terbatas. Dalam pelaksanaannya peserta sosialisasi 4 Pilar tersebut berasal dari masyarakat Dan simpatisan.

Astri mengatakan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara mendapatkan respon positif dari masyarakat. Dia juga menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat terkhusus para simpatisan.

Astri juga bilang, bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga. 

“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,” ujarnya.

Astri Tiarasari Yasin mengatajan bahwa, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. 

Serta yang terakhir Inpres Nomor 6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR. Dalam pemaparannya menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok) induk dan tiga adalah tiang Penyangga (Geladak Kapal). 

“Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain. Ia juga menerangkan, tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Yakni internal dan eksternal, ” tandasnya.

Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi. Menurutnya pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. 

“Poin kedua kapitalisme, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional. Astri berharap apa yang disampaikan kepada para masyarakat untuk dimanfaatkan minimal di lingkungan sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian 4 Pilar Kebangsaan sekaligus di implementasikannya, ” terangnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *