Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Terkait dengan sorotan sumber kontraktor atas dugaan upaya rampok paket proyek milyaran rupiah oleh oknum Pokja ULP Pemkab Halteng Sabtu, tanggal 9 Juni 2023 sore tadi mendapat sanggahan dari bagian Pokja ULP melalui Ketua yakni Abubakar Ibrahim.
Dalam sanggahan awal terkait dokumen SBU-nya. SBU itu urusan pribadi karena pihak kontraktor meminta bantu untuk menghubungi asosiasi sehingga kami pun menghubungi pihak asosiasi. Dan proses SBU saat ini sangat ribet dan sebenarnya tak perlu diberitakan karena saya malu.
“Mobagimana maksudnya dorang minta tolong lalu tong kirim kalao dan urusan SBU-!nya belum ada dan tunggu sampe, maksudnya tong harus sabar bagitu. Kalau sampe tarada wajar dong harus minta pulang dong pe doi bagitu saja to. Kan ngoni sominta tolong tong hubungi dan SBU-nya belum ada dan ngoni ancam patorang bagitu, macam-macam ee,, ngoni minta tolong bae-bae kong tong hubungi orang biar bantu pa ngoni habis kamari ngoni mo marah orang, dan tong hubungi orang biar kase pulang ngoni pe doi itu yang saya heran, itu yang pertama, ” ujar Ketua Pokja ULP Pemkab Halteng Abubakar Ibrahim via sambungan telpon genggam Sabtu, (09/06/2023) sore tadi.
Kemudian yang kedua lanjut Abubakar Ibrahim terkait dengan proses lelang itukan saya so jelaskan kemarin to, bahwa semua orang ini, semua rekanan berhak untuk bisa mengajukan penawaran, tarada batasan disitu. Jadi saya dalam proses pada tahapan hal-hal normatif yang menjadi kewenangan Pokja saja soal kemudian ada rekanan dan kemudian minta bantu disapa dan dari sapa tuch bukan saya pe rana untuk mengomentari, ” ucapnya.
Abubakar meminta agar para rekanan juga memahami karena orang di Halteng ini tara samua kemudian cari kerja lewat proyek ini jadi harus memahami proses lelang itu sehingga dong minta bantu disapa dan sapa. Saya inikan tara bisa membatasi orang, kemudian soal perusahaan yang masuk terserah perusahaan sapa saja yang masuk karena sistem itu tara bisa membatasi. Jadi kalau yang maso kasana cuman dokumen perusahaan belum lengkap apakah torang harus mo paksakan maso kan tara mungkin. Jadi kalau hanya satu perusahaan yang maso dan hasil evaluasi nya maka akan tong menangkan. Jadi kalau tong menangkan apakah tong salah bagitu, ” jelasnya.
Kemudian terkait dengan dugaan oknum Pokja ULP memiliki perusahaan Abubakar bilang bahwa saatnya proses lelangnya terbuka sehingga semua pihak sudah bisa mengetahui siapa direktur dan anggota perusahaan. Dan hal itu bisa ditelusuri kong, bagimana kong socuriga lagi patorang yang punya perusahaan. Padahal torang hanya memfasilitasi, dan sekarang tong cari perusahaan yang hidup ini so sangat sulit karena semua pe SBU-nya mati. Orang datang patorang dan tong rekomendasikan ke perusahaan yang hidup itu salah, tara mungkin tong merekomendasikan ke perusahaan yang mati.
Saya contohkan jika dong pe perusahaan pe SBU-nya mati apakah tong harus paksakan maso justru yang begitu tambah salah lagi jadi tolonglah dipahami jika kami merekomendasikan ke perusahaan yang mati maka torang yang disalahkan karena merekomendasikan ke perusahaan yang tidak memenuhi syarat, ” tuntas Aka sapaan Ketua Pokja.














