Reporter : Odhe
Edotor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said A. Alkatiri menyesali sikap oknum perwira Polres Halsel inisial SL yang diduga merangkap jadi pengawas pembangunan proyek diatas objek lahan warga di desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LIRA baru-baru ini bahwa ponakan dan oknum tersebut ngotot menguasai objek lahan itu karena kabarnya akan diperuntukkan salah satu perusahaan sehingga ponakan dan oknum perwira ini tetap bersih keras memagar keliling objek lahan tersebut.
Tak hanya itu lanjut Said, oknum ini pun dikabarkan telah mengetahui kondisi objek lahan tersebut, meskipun objek lahan itu sudah memiliki keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Labuha. Namun Ia masih tetap ngotot untuk menguasai objek lahan tersebut karena dugaan perihal diatas,” sebutnya.
Masih terkait objek lahan itu, oknum pernah meminta saudara Kasman Arifin dan beberapa rekannya untuk bergabung dengan warga yang bukan ahli waris objek lahan tersebut. Itu artinya, oknum berencana memanfaatkan untuk sebuah kepentingan dirinya.
Pasalnya, objek lahan tersebut diduga menggunakan nama ponakannya, sehingga mengabaikan undangan menghadap dari Institusinya sendiri. Mestinya, oknum perwira ini kopratif jika ponakannya dipanggil pihak kepolisian atas laporan dugaan penyerobotan objek lahan tersebut ke Reskrim Polres Halsel. Bukan sebaliknya mengajak ponakannya untuk tidak menghadiri panggilan yang bersifat undangan dari Institusinya sendiri.
“Sikap ini karena oknum ini merasa drinya seorang perwira sehingga mengajak ponakannya untuk tak menghadiri undangan menghadap, atau jangan-jangan dugaan kami benar bahwa sesungguhnya objek lahan ini dikuasai oleh oknum tetapi menggunakan nama ponakannya,” ujarnya.














