Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun diberi kewenangan oleh Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 untuk melakukan pemutasian ASN. Namun, Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji dinilai tak bernyali untuk melakukan pemutasian atau rotasi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Hal ini mendapat sorotan dari beberapa ASN yang enggan identitasnya disebutkan. Menurut mereka bahwa Pj Bupati Halteng justru lebih mempertahankan kabinet yang sudah ditetapkan mantan Bupati sebelumnya yakni Edi Langkara.
Padahal Surat Edaran (SE) perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan ke Gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Namun Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangaji, M.SI dinilai lambat dan tidak bernyali melakukan rolling mutasi di lingkup pemerintah daerah kabupaten Halmahera Tengah padahal Ikram Malan Sangadji sudah menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah kurang lebih 8 bulan Pemerintahannya,” jelas mereka.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dimasa Pemerintahan Elang Rahim telah melakukan rolling sejumlah Jabatan Tinggi Pratama Eselon II, pada Senin 19 Desember 2022 lalu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 821.2/KEP/485/2022, terdapat istri Bupati Halteng Edi Langkara, Amriah Dapi yang menjabat Kepala Dinas Sosial dari belasan pejabat yang dilantik.
Pelantikan pejabat eselon II ini dipusatkan di Wisma Bukit Loiteglas, Halmahera Tengah, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdurrahim Odeyani.
Dengan nama-nama pegawai dengan jabatan masing-masing sebagai berikut :
Husain Ali jabatan lama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, jabatan baru Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Ridwan Muhammad jabatan lama Kabag Hukum dan HAM, jabatan baru Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hakamy Hi. Husain jabatan lama Staf pada Dinas Pemadam Kebakaran, jabatan baru Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Mochtar Hasanur jabatan lama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, jabatan baru Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
Selanjutnya Ahmad Hi. Bayan jabatan lama Kadis Komunikasi Informatika dan persandian, jabatan baru Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mahmud Ngolo jabatan lama Sekretaris Dinas PUPR, jabatan baru Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian, Abdullah Yusuf jabatan lama Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, jabatan baru Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Arief Jalaludin jabatan lama Asisten III Bidang Administrasi Umum, jabatan baru kepala Badan Pendapatan Daerah, Lutfi Djafar jabatan lama Sekertaris Dinas Kesehatan, jabatan baru kepala Dinas Kesehatan, Mustami Jamal jabatan lama Kepala Bagian Pemerintahan, jabatan baru kepala Dinas PMD.
Berikutnya Rivani ABD Rajak, jabatan lama Kepala Dinas PMD, jabatan baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hamka Mujuddin jabatan lama Kepala Badan Kesbangpol jabatan baru kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Syamsul Bahri Ismail jabatan lama kepala Dinas Lingkungan Hidup jabatan baru Kepala Badan Kesbangpol, Amriah Dapi jabatan lama Sekertaris Dinas Sosial jabatan baru kepala Dinas Sosial, Salmun Saha jabatan lama Kepala Dinas Sosial, jabatan baru kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Masita jabatan lama Sekertaris Dinas Perhubungan jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan, Sahabudin Karim jabatan lama kepala Bidang Perhubungan Laut jabatan baru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Prosesi pelantikan pejabat eselon dimaksud sangat bertentangan dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017, Pasal 162 ayat (3) Tentang waktu 6 bulan penggantian pejabat di Kabupaten/kota. Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan Sanksi Pidana Pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)) Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit.















