FPII Lambar Kecam Narasumber yang Menyesatkan Publik: “Dr Fatul Mu’in Harus Paham Aturan Pers!”

LAMBAR, Teropongmalut.com – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, mengeluarkan pernyataan keras terkait pernyataan menyesatkan yang dilontarkan oleh Dr Fatul Mu’in, seorang narasumber dalam sosialisasi tentang prinsip-prinsip kerja jurnalis yang diselenggarakan oleh Sudut Pandang Jurnalis Indonesia (SPJI) di Lampung Barat.

Ketua FPII Lambar, Deni Andestia, mengecam pernyataan Dr Fatul Mu’in yang menyarankan kepada para Peratin (Kepala Desa) untuk melaporkan wartawan yang belum terverifikasi di Dewan Pers ke kepolisian. “Pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasar. Undang-Undang Pers tidak mengenal kewajiban verifikasi Dewan Pers bagi media,” tegas Deni.

Deni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dapat disebut sebagai perusahaan pers, terlepas dari status verifikasi Dewan Pers.

“Tugas Dewan Pers hanya mendata perusahaan pers, bukan menjadi syarat untuk menjalankan profesi jurnalistik,” tegas Deni.

Ia juga menepis anggapan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan syarat untuk menjadi wartawan. “UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers,” tegasnya.

Deni mendesak Dr Fatul Mu’in untuk mempelajari kembali Undang-Undang Pers dan tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. “Jangan mentang-mentang menjadi narasumber, seolah-olah merasa paling paham aturan,” tegas Deni.

FPII Lambar juga meminta kepada para Peratin untuk tidak terpengaruh oleh pernyataan menyesatkan tersebut dan menjalankan tugasnya dengan baik. “Kalo bersih kenapa harus risih? Para wartawan bekerja sesuai amanat Undang-undang,” pungkas Deni. (Jun/Odhe)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *