Kepala Kemenag Halmahera Utara Diduga Langgar Netralitas ASN, Rekaman Ajakan Pilih Paslon Viral

Ternate, Malut -Teropongmalut – Rekaman suara berdurasi 3 menit 57 detik milik Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara, Abdurrahman M. Ali, yang akrab disapa Man Bastiong Feri, tengah menjadi sorotan publik. Dalam rekaman tersebut, Man Bastiong diduga mengarahkan para guru di bawah naungan Kemenag untuk memilih pasangan calon gubernur nomor 4 dan bupati nomor 2 pada Pemilu mendatang. Hal ini memicu kontroversi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (05/12/24)

Man Bastiong dalam rekamannya menyebutkan, “Kita sebagai orang yang beragama harus solid dan harus berada pada sila ke-4, karena di sila empat tersebut ada orang agama. Jadi ibu-ibu dan bapak-bapak sudah pasti paham betul apa yang saya maksud.” Pernyataan ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk dukungan politik yang tidak sejalan dengan kewajiban ASN untuk netral dalam pemilu.

Selain itu, Man Bastiong juga mengatakan, “Untuk provinsi kita berada di nomor empat, dan Kabupaten nanti kita berada di nomor dua karena itu semua orang Galela.” Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya ajakan langsung kepada para guru untuk mendukung pasangan calon tertentu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Rekaman tersebut langsung menuai kritik tajam di media sosial. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut melanggar aturan dan kode etik ASN, khususnya terkait netralitas dalam pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas ASN adalah netralitas, yang berarti ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 angka 15, menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon lainnya dalam pemilu. Hal ini termasuk membuat pernyataan terbuka yang mendukung pasangan calon tertentu.

Kode Etik ASN yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 juga mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik tertentu.

Kontroversi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis, akademisi, dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa pernyataan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, terutama Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme.

Para guru yang menjadi sasaran ajakan tersebut mengaku bingung dan tertekan. Beberapa merasa kewajiban mereka sebagai ASN untuk netral bertentangan dengan pernyataan pimpinan mereka. Ada pula yang mempertanyakan bagaimana menjaga integritas profesi di tengah situasi seperti ini.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara untuk segera turun tangan. Menurut mereka, perlu ada investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan pemilu. Selain itu, Kementerian Agama pusat juga didorong untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi. Netralitas ASN bukan hanya aturan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan transparan. Para pejabat publik diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dengan menjauhkan diri dari politik praktis.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Halmahera Utara maupun Man Bastiong Feri terkait rekaman tersebut. Masyarakat Maluku Utara kini menanti langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di wilayah tersebut.

(WAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *