Kuasa Hukum LSM KANe Malut Angkat Bicara, Terkait Laporan Sukardi Sidik Dianggap Prematur

Halsel, TeropongMalut — Perseteruan antara Sukardi Sidik dan Risal Sangaji yang berujung pada laporan polisi oleh Sukardi Sidik melalui kuasa hukumnya, Sukardi Hi. Din, S.H., mendapatkan tanggapan serius dari kuasa hukum LSM KANe Maluku Utara, Syafridhani, S.H., M.Kn. Sabtu (04/01/25)

Kepada Teropong Malut, Syafridhani menyatakan bahwa langkah Sukardi Sidik melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penipuan terhadap Risal Sangaji dinilai terlalu prematur.

“Di mana letak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Risal Sangaji? Bukankah yang memulai pembicaraan di grup tentang pesanan kemeja adalah Sukardi Sidik sendiri? Jika memang ingin adil, seharusnya Sukardi bertanya langsung kepada saudara Risal, bukan melalui grup. Apakah itu juga tidak masuk unsur pencemaran nama baik?” ujar Syafridhani.

Ia menambahkan bahwa karena persoalan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menurut informasi telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Sementara itu, Risal Sangaji memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 telah terjadi kesepakatan antara dirinya dan istri Sukardi Sidik mengenai pengadaan kemeja seragam LSM KANe Malut dengan total biaya Rp2 juta. Dari jumlah tersebut, ia telah membayar Rp1 juta kepada istri Sukardi.

“Sejak 2023, istri saudara Sukardi tidak lagi berkomunikasi dengan saya,” jelas Risal.

Risal juga mengungkapkan bahwa pada 1 Januari 2025, Sukardi menagih sisa pembayaran melalui grup WhatsApp Info Halsel dengan menulis, ‘Risal Sangaji, ngana pe utang thu tara bayar?’. Hal ini memicu perdebatan di grup tersebut, di mana Risal menyatakan akan membuka kasus terkait Sukardi. “Bermodalkan kalimat ini, saya kemudian dilaporkan ke Polres Halsel,” pungkasnya.

Menanggapi laporan ini, Syafridhani menyatakan bahwa jika tuduhan terhadap kliennya terbukti tidak berdasar, pihaknya tidak segan-segan untuk melayangkan laporan balik terhadap Sukardi Sidik atas dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Menurut Syafridhani, jika laporan Sukardi Sidik terkait pencemaran nama baik dan penipuan tidak memiliki bukti yang kuat, ia dapat dikenai pasal tentang laporan palsu. Pasal 317 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, tindakan ini dapat menimbulkan dampak hukum berupa gugatan perdata atas kerugian yang dialami pihak yang dilaporkan.

Diharapkan permasalahan ini dapat temukan titik penyelesaian dari kedua belah pihak dan jalan damai, dimana proses hukum ini dipantau secara ketat oleh kedua belah pihak, dan masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

Jurnalis: Alimudin Abdul Fatah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *