Ternate, TeropongMalut – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan Ajun Gubernur Provinsi Maluku Utara, kembali digelar pada Jumat, 13 September 2024, di Pengadilan Tinggi Ternate. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Darman Sugianto, sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dupliknya, Darman Sugianto menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Ramadhan Ibrahim merupakan perintah langsung dari Abdul Gani Kasuba (AGK), yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. “Semua tindakan yang dilakukan terdakwa adalah tugas yang diberikan oleh AGK. Terdakwa juga telah mengembalikan seluruh barang bukti berupa uang dan tanah dengan itikad baik,” ungkap Darman.
Ramadhan Ibrahim disebut membuka rekening dan melakukan transaksi atas nama beberapa pihak sebagai bagian dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mengemban tanggung jawab di bawah perintah AGK. Bahkan, Ramadhan kerap bekerja di luar jam kerja, sering kali harus meninggalkan keluarganya selama berminggu-minggu untuk menemani AGK dalam perjalanan dinas ke luar daerah.
Kuasa hukum juga memaparkan bahwa bukti-bukti transaksi serta keterangan saksi, termasuk dari Daud Ismail, Amran Hasanuddin, dan Imran Yakub, menunjukkan bahwa seluruh aliran dana dan transaksi dilakukan atas permintaan AGK. Dengan demikian, Darman menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan korupsi atas inisiatif sendiri, melainkan dalam kapasitasnya menjalankan perintah jabatan.
“Kami dari tim kuasa hukum menolak dakwaan yang menyebut Ramadhan Ibrahim sebagai pelaku atau turut serta dalam korupsi. Kami meyakini bahwa ia hanya melaksanakan tugas jabatan yang diemban. Kita tunggu saja putusan majelis hakim yang akan diumumkan satu minggu mendatang,” tutup Darman Sugianto.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi nomor 12 tahun 2024 yang menjerat Ramadhan Ibrahim di Kota Ternate, dengan perdebatan hukum yang cukup sengit antara kuasa hukum terdakwa dan JPU KPK. (Agis)