Berita  

Kejaksaan Agung Setujui 9 Kasus Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Semarang

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dan menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Semarang yang melibatkan tersangka Eko Prastiyawan bin Kusyanto.

Eko Prastiyawan, pada 16 Desember 2024, mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Afif Rosidi di Jalan Gendong Raya, Semarang. Setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Eko Prastiyawan mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan memberikan kompensasi sebesar Rp2.000.000. Korban pun menerima permintaan maaf dan kompensasi tersebut serta setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.

Kejaksaan Negeri Semarang kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui dan diajukan ke JAM-Pidum. Permohonan tersebut akhirnya disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada 25 Februari 2025.

Selain kasus di Semarang, JAM-Pidum juga menyetujui delapan kasus lain yang diselesaikan melalui restorative justice, meliputi berbagai jenis tindak pidana seperti penganiayaan dan penadahan. Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain: perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku, sebagai wujud kepastian hukum. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *