Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara dengan tersangka YF dan kawan-kawan. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya, serta perusahaan terkait lainnya.
Adapun kesepuluh saksi tersebut antara lain:
DT – Staf Fungsi Crude Oil Supply
WSDI – Tim Audit Internal PT Pertamina (Persero)
ID – Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga
ATW – Staf Crude Trading ISC
AAHP – Manager Trading & Analysis Development PT Pertamina Patra Niaga
DS – Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping (2022–2023)
EP – Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping (2021)
ASP – Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping
RP – Staf PT Pertamina International Shipping
NBL – Manager Tax Accounting PT OTM
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)























