Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tidore Kepulauan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Unit Baikole (Pelacak dan Penggagalan) berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 457,29 gram dan mengamankan satu tersangka di Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kamis (12/6/2025) malam. Sabtu (14/06/25)
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Tim Baikole Satres Narkoba mendapat laporan akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut sekitar pukul 21.15 WIT. Tim segera bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dituju.
Sesampai di TKP, petugas mengamati seorang pria berperilaku mencurigakan berjalan di pinggir jalan. Untuk mengelabui, salah seorang petugas yang menyamar mendekati pria tersebut menggunakan sepeda motor, disangka sebagai pengemudi ojek online oleh tersangka yang kemudian diketahui berinisial HM alias A (30).
Tersangka pun naik ke motor petugas, meminta diantarkan ke Kelurahan Rum. Namun, dalam perjalanan, HM alias A mulai menunjukkan sikap was-was. Diduga kuat karena menyadari penyamaran petugas, ia nekat melemparkan sebuah paket berisi ganja yang dibawanya.
Menyaksikan tindakan tersebut, petugas segera menghentikan kendaraan dan mengamankan tersangka. Setelah melalui pemeriksaan awal dan interogasi, HM alias A mengaku bahwa paket yang dibuangnya berisi ganja milik seorang teman di Ternate. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil paket tersebut dan mengantarkannya.
Guna menguatkan bukti, petugas kemudian mengajak tersangka kembali ke lokasi sekitar Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, tempat ia membuang paket ganja tersebut. Proses pencarian dan pengambilan kembali barang bukti dilakukan di bawah penyaksian resmi Lurah Ome dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Di hadapan para saksi, tersangka membuka paket dan mengakui isinya sebagai ganja kering milik temannya di Ternate, dengan total berat bruto mencapai 457,29 gram.
Hasil tes urine cepat (rapid test) yang dilakukan terhadap HM alias A menunjukkan hasil positif THC (kandungan aktif ganja) dan positif AMP (Amphetamine). Hal ini mengindikasikan tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga merupakan pengguna narkotika.
Kapolresta Tidore Kepulauan, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Anas Khafzi Zamani, S.H., menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. “Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan narkoba di wilayah Tidore Kepulauan akan kami bongkar dan berantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Zamani dengan penuh determinasi.
HM alias A saat ini diamankan di Polresta Tidore Kepulauan bersama barang bukti ganja seberat 457,29 gram. Kasus ini sedang dikembangkan secara intensif oleh Tim Baikole Satres Narkoba untuk mengungkap jaringan di belakangnya, termasuk pelaku utama di Ternate yang disebutkan tersangka. Tersangka terancam pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Amar)
























