Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 sampai 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, melibatkan lima saksi dengan inisial:
1. HD, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
2. RS, Manager Pemasaran PT Acer Indonesia tahun 2020.
3. HEH, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
4. NKH, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
5. IA, Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. (TS)


















