Jakarta, TeropongMalut – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara atas nama Tersangka ISL dkk, dengan tujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
Ke-17 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, baik dari pihak PT Sritex maupun perbankan yang memberikan fasilitas pembiayaan, yakni:
RY – Staf Financial PT Sritex Jakarta
AS – Manager Keuangan PT Sritex
RS – GM Sindikasi BNI tahun 2014 dan Pemimpin Kelompok BNI tahun 2017
SGT – Direktur Bank Mizuo Indonesia
PW – Presiden Direktur PT Griya Asri Hidup
OS – Direktur Bank Jateng
PRM – Direktur Utama PT Royan Utama Makmur
ADM, UK, ER, MA, PRP, LS, VSD, TP – Pejabat dari PT Bank BJB (meliputi bagian credit risk, account officer, operasi, dan manajemen risiko)
SS – Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2017
Perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara komprehensif, profesional, dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan akan diperluas terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga turut serta atau bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (TS)



















