Oleh: Suci Tri Lestari
Penulis adalah pegiat sosial
Ternate-TeropongMalut.com, Indonesia mempunyai sumber daya alam yang terbentang luas dari ujung Timur hingga ujung Barat. Namun siapa sangka, hasil sumber daya alam tersebut tidak pernah dirasakan oleh rakyat. Dari banyaknya aktivitas pertambangan di Nusantara, terdapat pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai Provinsi.
Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya ada 1.517 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara dengan 396 tambang ilegal.
Bangka Belitung dengan 116 tambang (timah) ilegal, 6 diantaranya telah merugikan negara sebesar 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang menyebabkan negara mengalami kerugian yaitu, adanya kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur merugikan negara sebesar Rp.2,28 triliun.
Nilai kerugian itu akibat adanya pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Harli juga menyebutkan kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal itu Rp.26,6 triliun.
Harli mengatakan kerugian terbesar yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini adalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Harli, ahli lingkungan hidup telah menghitung bahwa kerugian negara mencapai Rp 271 triliun yang terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya.
Dalam sidang putusan para terdakwa, hakim anggota Suparman Nyompa menjelaskan uang kerugian negara sebesar itu antara lain mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat kasus korupsi timah.
Seperti yang terjadi di Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, di pulau Gebe. Komisi IV DPR RI menyoroti dugaan penambangan ilegal PT Karya Wijaya, yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos. Tak hanya itu, aktivitas pertambangan itu juga mengancam ekosistem hingga mata pencaharian masyarakat setempat. PT Karya Wijaya disebut beroperasi di lahan seluas 1.145 hektar tanpa mengantongi izin lengkap.
Laporan Hasil Pemeriksaan menyebutkan, analisa luasan areal bukaan lahan wilayah konsesi IUP berstatus IT, yang belum lengkap persyaratan perizinannya, PT Karya tidak memiliki izin PPKH, izin jetty, dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang. Pulau Gebe yang dikenal kaya keanekaragaman hayati-mulai dari hutan tropis, terumbu karang, hingga satwa endemik seperti kuskus, lantas dikhawatirkan akan rusak akibat operasi tambang.
Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah adalah anugerah dari Allah. Sayangnya sumber daya alam ini tidak dikelola dengan baik, sebaliknya kerusakan terjadi dimana-mana, rakyat pun tidak bisa merasakan hasilnya. Pihak swasta dan segelintir elitlah yang merasakannya. Rakyat hanya dapat ampasnya saja.
Inilah potret buram dari Kapitalisme.
Kapitalisme sebuah sistem yang tujuan hidupnya adalah untuk mencari kesenangan di dunia. Kapitalisme ini berlandaskan hidupnya hanya untuk materi (uang), sistem ini akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Sekalipun untuk merebut hak-hak rakyat, selagi menguntungkan mereka akan melakukannya.
Definisi uang bisa membeli segalanya, itulah kapitalis, bahkan hukum sekalipun bisa dibeli. Pada dasarnya sumber daya alam yang tersebar luas di negeri ini adalah hak rakyat, rakyat berhak mendapatkan hasilnya dan rakyat juga berhak mendapatkan keamanan dan kedamaian disamping itu.
Sejatinya keberadaan sistem ini hanya berbuat kedzaliman dan menyengsarakan rakyat.
Tambang-tambang yang mereka kelola telah banyak merampas hak rakyat. Kehidupan rakyat yang berada disekitar daerah pertambangan tidak pernah berada digaris kemakmuran, justru sebaliknya rakyat semakin miskin dan tertindas. Negara sengaja tutup mata dan telinga, menyibukkan diri dengan menandatangani kontrak-kontrak tambang dengan pihak asing dan aseng. Sibuk menjual sumber daya alam yang seharusnya negara sendiri yang mengelolanya, bukan dikelola swasta atau individu.
Islam menegaskan bahwa terdapat tiga jenis kepemilikan, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tambang masuk ke dalam kepemilikan umum, dan jelas disampaikan dari hadis Rasul bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api, ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.
Hal ini berlaku bagi pertambangan, karena tambang masuk di ketiga-tiganya. Artinya sumber daya alam yang ada tidak boleh dikelola oleh individu dan swasta bahkan haram hukumnya. Negara yang wajib mengelolanya, tidak boleh merusaknya dan hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat. Firman Allah ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ “telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagaian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Q.S Ar Rum ayat 41).
Kalaupun dalam pengelolaannya negara melibatkan swasta dan asing, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana yang dikontrak. Bukan diberi penguasaan atau hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut.
Karut-marutnya pengelolaan tambang hanyalah gambaran kecil dari rusaknya sistem kapitalisme yang liberal dan ugal-ugalan. Kebijakan negara yang melenceng dari syariah dalam pengelolaan tambang terbukti hanya memperkaya oligarki, asing dan aseng. Akibatnya, di tengah kekayaan barang tambang yang sangat berlimpah di negeri ini, rakyat kebanyakan tetap miskin. Padahal rakyatlah sesungguhnya pemilik semua tambang yang ada. (Selesai)














