Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, periode tahun 2019 hingga 2022.
Enam saksi yang diperiksa tersebut antara lain:
WH, Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek
FH, Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020
MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020
STD, General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020
RS, Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020
IWT, Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebelumnya dirancang untuk meningkatkan akses teknologi informasi di satuan pendidikan. Namun, program ini kini berada dalam sorotan hukum karena dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (TS)


















