Rangkap Jabatan Direktur RSUD Weda: Warga Soroti Aroma Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Alkes Rp4,8 Miliar

HALTENG – Sorotan warga kini tertuju pada Direktur RSUD Weda, dr. Sukri Soamole, yang diduga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembelanjaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp4,8 miliar. Praktik rangkap jabatan ini dinilai berbahaya karena membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Sebagai pucuk pimpinan rumah sakit sekaligus pengendali anggaran, dr. Sukri Soamole berada di posisi rawan—di mana keputusan pengadaan alkes bisa lebih berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu ketimbang kepentingan pelayanan publik. Situasi ini mengingatkan pada kasus serupa di RSUD Teungku Chik Ditiro, Aceh, yang berujung pada dugaan penyalahgunaan dana hingga pembayaran jasa medis tenaga kesehatan terbengkalai.

Warga yang enggan disebutkan namanya menilai, rangkap jabatan semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencoreng marwah pelayanan kesehatan yang seharusnya berorientasi pada keselamatan pasien. Lebih jauh, jika tidak segera diawasi ketat, praktik semacam ini bisa menjadi pintu masuk korupsi berjamaah dalam tubuh rumah sakit.

Warga ini menegaskan, pemisahan peran dan wewenang mutlak dilakukan. Direktur rumah sakit tidak boleh sekaligus menjadi PPK dalam pengadaan alkes. Pengadaan harus ditangani oleh pihak independen yang profesional, dengan pengawasan berlapis dari internal maupun eksternal agar keuangan negara tetap terjaga dan pelayanan publik tidak dikorbankan. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *