Jakarta-TeropongMalut.com, Kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber yang menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lahan PT Darko dan Modul Timber di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kini mulai menyasar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sofifi untuk dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan pelabuhan laut di atas lahan PT Darko dan Modul Timber.
Hamka Sahupala, SH salah satu pengacara PT Darko dan Modul Timber, kepada TeropongMalut.com Rabu 27 Agustus 2025 menjelaskan pihaknya pada 13 Agustus 2025 melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sofifi ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi.
“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk segera menangani dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas beserta fasilitas lainnya yang dibangun diatas lahan PT Darko dan Modul Timber yang tidak ada ganti rugi,” Jelas Hamka.
Sebelumnya melalui Kuasa hukum dari kantor hukum Dahlan Tan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lahan PT Darko secara perdata di Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan yang perkaranya masih bergulir hingga saat ini.
Lebih lanjut Hamka menjelaskan Perbuatan Melawan hukum yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara dan Perhubungan laut kelas 3 Sofifi dilakukan sejak tahun 2003 sampai sekarang, dan ada pula Dinas-Dinas Provinsi Maluku Utara yang diduga telah melakukan perencanaan dan pengadaan lahan fiktif di lahan PT. Darko dan Modul Timber.
“Hal ini sangat terang melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juncto peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 ayat 1 dan seterusnya dan undang-undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang masih berlaku,” Pungkas Hamka. (Tim/red)
















