HALMAHERA TIMUR – TeropongMalut.com.
Konflik agraria antara warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, dan perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (PT ARA) kian memanas. Rapat penyelesaian kompensasi hak milik tanah yang digelar Selasa (20/1/2026), alih-alih menghadirkan titik terang, justru dinilai warga sebagai sandiwara korporasi yang memperkeruh suasana dan menyulut amarah masyarakat. Rabu (21/01/26)
Kehadiran Hilman, delegasi dari Head Office (HO) PT ARA Jakarta, dianggap tak lebih dari formalitas kosong. Warga menyebut pertemuan tersebut nihil substansi, tanpa kepastian, dan hanya berisi janji lama yang terus diulang sejak bertahun-tahun lalu.
“Datang cuma bicara, tapi tanpa kejelasan. Tanah kami sudah dirampas bertahun-tahun, dipakai untuk tambang, tapi hak kami tak pernah dibayar. Ini omong kosong,” ujar Kikin, salah satu pemilik lahan terdampak, dengan nada kecewa.
Lebih serius lagi, warga mencium dugaan kuat adanya strategi penguluran waktu yang dilakukan PT ARA dengan memanfaatkan situasi keamanan. Aparat kepolisian, mulai dari Polsek Wasile hingga Polres Halmahera Timur, disebut-sebut terkesan pasif dalam konflik agraria yang sudah berlangsung lama ini.
Situasi tersebut memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat justru dijadikan tameng perusahaan untuk meredam perlawanan warga yang menuntut hak konstitusional mereka sebagai warga negara Republik Indonesia.
“Kami melihat aparat hanya diam. Jangan sampai muncul kesan polisi dijadikan alat perusahaan untuk membungkam rakyat,” tegas seorang tokoh pemuda Subaim di tengah rapat yang berlangsung panas.
Ironisnya, di tengah sengketa yang belum terselesaikan, aktivitas penambangan PT ARA tetap berjalan normal. Lahan adat dan tanah milik warga terus dieksploitasi, sementara kompensasi yang dijanjikan perusahaan tak kunjung dibayarkan.
Warga menilai PT ARA bertindak seolah kebal hukum, tak tersentuh oleh pemerintah daerah maupun penegak hukum. Sikap ini memicu kemarahan dan rasa ketidakadilan yang semakin dalam di tengah masyarakat Wasile.
“Kalau hukum benar-benar hadir untuk rakyat, tambang ini seharusnya dihentikan dulu sampai hak kami diselesaikan,” ujar warga lainnya.
Dalam forum tersebut, warga secara tegas menuntut:
- Penghentian total aktivitas PT ARA di atas lahan sengketa
- Pembayaran ganti rugi secara materil dan immateril kepada seluruh pemilik lahan
- Penegakan hukum yang adil, independen, dan berpihak pada rakyat
Masyarakat Subaim menyatakan tidak akan tinggal diam jika negara terus absen. Mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi Maluku Utara hingga Pemerintah Pusat, bahkan langsung mengadu ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kalau daerah dan aparat tidak mampu bertindak, kami akan lapor langsung ke Presiden. PT ARA harus ditutup dan bertanggung jawab atas penderitaan rakyat Wasile,” tegas warga serempak.
Kasus PT ARA kini menjadi ujian serius kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil dari kuasa korporasi tambang. Warga menunggu apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan,atau justru tunduk di bawah kepentingan modal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Raya Abadi, Polres Halmahera Timur, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan warga. (Yusri)














