“Suara Keadilan Mencuat” Dugaan Keberpihakan Aparat Kepolisian terhadap PT ARA, Warga Wasile Terancam Kriminalisasi

Haltim – TeropongMalut.com. Kesabaran warga Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kini benar-benar berada di titik nadir. Kesepakatan kompensasi lahan dan akses jalan tani yang disepakati sejak 2013 antara warga dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) hingga kini tak kunjung direalisasikan. Ironisnya, saat warga menuntut hak mereka secara sah dan beradab, yang datang justru ancaman proses pidana.
Rabu (21/1/2026).

Situasi kian memprihatinkan begitu itikad jahat, ketika empat orang warga masyarakat, yang di upayakan untuk dikriminalisasi oleh pihak perusahaan PT ARA dengan jalur kepolisian Polres Haltim, bahkan salah satu warga yang terancam dilaporkan adalah Imam Halik, tokoh agama sekaligus imam masjid di desa setempat. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyentuh rasa keadilan dan hati nurani publik dengan rasa hati pait, tanpa rasa kemanusiaan dan keadilan.

Warga mempertanyakan sikap aparat kepolisian, khususnya Polsek Wasile dan Polres Halmahera Timur, yang dinilai lebih responsif menindak laporan perusahaan dibanding menyelesaikan substansi utama sengketa: kewajiban kompensasi PT ARA yang tertunda lebih dari satu dekade.

“Kesepakatan itu ada, dibuat secara resmi, disaksikan banyak pihak. Tapi anehnya, yang dipanggil dan ditekan justru warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat Wasile yang enggan disebutkan namanya.

Di mata warga, hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi harus menghadapi tekanan hukum, sementara perusahaan dengan kekuatan finansial besar dinilai lebih leluasa “mengamankan” kepentingannya.

Diungkapkan praktisi hukum sekaligus Pengacara, ” Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Patut Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Sofyan, pengacara dan praktisi hukum yang mendampingi warga, menilai langkah kepolisian sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Kesepakatan 2013 itu fakta hukum. Ada data, ada saksi, ada dokumen. Tapi yang diproses justru warga. Ini bukan penegakan hukum yang sehat, melainkan kuat dugaan keberpihakan pada korporasi,” tegas Sofyan.

Ia menambahkan, jika aparat tetap memaksakan proses pidana terhadap warga tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, nilai Tribrata, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa polisi wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat tekanan pihak bermodal.

“Dalam KUHP pun, upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak sipil dan ekonomi bisa dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Sofyan memastikan pihaknya akan mengonsolidasikan jaringan advokat dan lembaga pembela keadilan, baik di Maluku Utara maupun tingkat nasional, guna mengawal kasus ini hingga tuntas, apabila hal ini dipaksakan menaikan eskalasi permasalahan akan lebih besar dan tak terkendalikan dan pasti berdampak lebih buruk, karna hak rakyat adalah mutlak tanpa kecuali, walaupun keburukan itu lari seperti kilat, kebenaran pasti akan mendahuluinya.

Gelombang kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Hakiki, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara sekaligus Ketua IPMW, menilai apa yang terjadi sebagai indikasi kuat dominasi kepentingan modal dalam penegakan hukum.

“Kami melihat ada praktik paham oligarki. Aparat seolah lebih takut pada perusahaan bermodal besar daripada mendengar jeritan rakyat kecil. Ini tidak normal dan sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Menurut Hakiki, ketika warga yang berjuang demi masa depan anak dan keluarganya justru diintimidasi dengan ancaman pidana, maka negara sedang gagal menjalankan fungsinya.

Ia menegaskan, jika dugaan ini terus dibiarkan, Aliansi Mahasiswa Halmahera Timur bersama elemen akademisi dan intelektual siap turun langsung melakukan aksi terbuka ke Polsek Wasile, Polres Haltim, hingga ke lokasi operasional PT ARA.

“Jika keadilan terus diabaikan, maka perlawanan publik adalah keniscayaan,” tandasnya.

Kasus ini kini tak lagi dipandang sebagai sengketa kompensasi semata, melainkan telah menjelma menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ketika kesepakatan sejak 2013 diabaikan, sementara laporan perusahaan diproses cepat dan warga dipanggil aparat, publik wajar mempertanyakan arah penegakan hukum.

Hal ini menjadi pertanyaan besar yang menggema di Halmahera Timur pun semakin keras, Apakah kepolisian masih berdiri bersama rakyat, atau telah memilih berdiri di belakang modal?

Bagi masyarakat Wasile, keadilan yang terus ditunda sama artinya dengan ketidakadilan itu sendiri. Dan ketika hukum dipersepsikan melindungi kepentingan perusahaan sambil menekan warga yang hidup dalam kesusahan, maka perlawanan rakyat bukanlah ancaman—melainkan konsekuensi.

(Yusri)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *