Haltim | TeropongMalut.com — Penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Timur kembali menuai sorotan tajam. Seorang tokoh agama Desa Subaim yang juga menjabat sebagai imam, Halik, dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Kecamatan Wasile yang hingga kini belum direalisasikan oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (PT ARA), Selasa (20/1/2026).
Masyarakat Wasile menuding PT ARA telah merampas tanah milik warga serta menggunakan jalan tani masyarakat tanpa memenuhi kewajiban kompensasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang disepakati sejak tahun 2013. Namun ironisnya, ketika warga menuntut hak tersebut, aparat kepolisian justru melakukan penindakan hukum dengan menggunakan dalih Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kuasa hukum masyarakat Wasile, Sofyan Sahril, menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan korporasi dan bukan kepada keadilan substantif.
“Polres Haltim seharusnya menjadi penegak hukum yang netral. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya kecenderungan keberpihakan kepada perusahaan, sementara hak-hak masyarakat diabaikan,” tegas Sofyan kepada media.
Ia menambahkan, pemalangan jalan tani yang dilakukan warga merupakan bentuk protes sah akibat wanprestasi PT ARA. Menurutnya, jalan tersebut merupakan aset masyarakat, bukan milik perusahaan, sehingga klaim pelanggaran hukum oleh warga dinilai keliru.
“Akar masalahnya jelas, perusahaan ingkar janji. Jika penyidik bekerja objektif dan memahami duduk perkara, seharusnya kasus ini dihentikan sejak awal,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan bahwa sejak 2013 telah ada kesepakatan antara PT ARA dan masyarakat Wasile terkait penggunaan jalan tani serta dampak aktivitas pertambangan. Namun, sejak adanya pergantian manajemen perusahaan pada tahun 2022, kesepakatan tersebut tidak lagi dijalankan.
“Ketika masyarakat menagih haknya, justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sofyan menilai apabila aparat penegak hukum tidak mampu bersikap adil dan menjadi penengah antara kepentingan modal dan hak rakyat, maka kehadiran institusi tersebut justru berpotensi memperkeruh konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Sofyan memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui jalur politik.
“Kami akan menyurati Presiden RI terkait kondisi penegakan hukum di Halmahera Timur agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Yusri)




















