Maba, Haltim – TeropongMalut. PDPM Haltim Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Subaim, Aparat Diminta Tidak Jadi Alat PT ARA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur menyoroti secara serius penetapan tersangka terhadap tokoh masyarakat Desa Subaim yang terlibat dalam aksi blokade jalan tani.
PDPM Haltim menilai langkah tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan kompensasi yang diduga tidak dipenuhi oleh PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Sekretaris PDPM Haltim, Muhamad Rian A. Kadir, mengatakan konflik yang terjadi di Desa Subaim tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana semata, melainkan merupakan konflik struktural antara masyarakat dan perusahaan tambang yang telah berlangsung cukup lama. Aksi blokade, menurutnya, adalah bentuk protes sosial akibat tertutupnya ruang dialog dan tidak dijalankannya kesepakatan antara perusahaan dan warga, sehingga terkesan ada dugaan adu domba antara warga masyarakat yang dilatarbelakangi oleh pihak perusahaan tambang nikel PT ARA terkait hak mereka.
“Ketika hak-hak masyarakat tidak dipenuhi dan kesepakatan diabaikan, reaksi sosial seperti aksi blokade menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Negara seharusnya membaca ini sebagai alarm konflik agraria, bukan justru menjawabnya dengan pendekatan represif dan kriminalisasi,” ujar Rian. Kamis, 22 Januari 2026.
PDPM Haltim menilai penetapan tersangka terhadap warga tanpa terlebih dahulu menyelesaikan pokok persoalan, yakni dugaan wanprestasi PT ARA terhadap nota kesepakatan dengan masyarakat, merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak adil dan cenderung berpihak pada kepentingan korporasi.
“Yang kami sesalkan, ketika perusahaan diduga mengingkari kesepakatan, proses hukumnya nyaris tidak terdengar. Namun saat masyarakat menuntut haknya, aparat dengan cepat menggunakan pasal pidana. Ini preseden buruk bagi keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, PDPM Haltim menyoroti penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus ini yang dinilai problematik dan rawan disalahgunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat di wilayah pertambangan.
“Kami melihat ada pola berbahaya, di mana pasal pidana digunakan untuk melindungi investasi, bukan melindungi rakyat. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bukan tampil seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan,” kata Rian.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara parsial dan selektif. Jika aparat serius menegakkan hukum, maka dugaan pelanggaran dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat juga harus diproses secara terbuka dan adil.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat memperjuangkan ruang hidupnya justru dikriminalisasi, yang rusak bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian,” lanjutnya.
PDPM Haltim menilai pendekatan represif dalam menyelesaikan konflik agraria dan pertambangan justru akan memperluas ketegangan sosial di tingkat akar rumput. Aparat Kepolisian seharusnya hadir sebagai penengah yang adil dan berpihak pada penyelesaian substansial, bukan memperdalam konflik.
“Atas dasar itu, kami mendesak penghentian proses kriminalisasi terhadap warga Desa Subaim, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di Halmahera Timur, serta penyelesaian konflik secara transparan dengan mengedepankan hak-hak masyarakat,” tegas Rian.
PDPM Halmahera Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
“Investasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat bagi para pemodal,” pungkasnya. (Yusri)














