JAKARTA – Negara tak tinggal diam. TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal pengangkut nikel di Perairan Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). Penindakan dilakukan saat patroli rutin menggunakan KRI Hampala-880 yang mendapati dua kapal mencurigakan melintas membawa 11.007,50 wet metric ton (WMT) nikel.
Dua kapal berbendera Indonesia—TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61—langsung diperiksa. Hasilnya, aparat menemukan dugaan pelanggaran berlapis: dokumen trayek tidak sesuai, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bermasalah, hingga dermaga muat yang tak tercantum dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Tak berhenti di administrasi. Data awak kapal tak sinkron dengan daftar kru dan sijil. Lima perwira kapal diduga menjabat tanpa sertifikat keahlian sesuai standar keselamatan minimum. Peralatan radio tak sesuai sertifikat stasiun radio, sementara buku navigasi masih menggunakan edisi lama tahun 2024.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan temuan ini mengarah pada pelanggaran serius, bukan sekadar kelalaian teknis.
“Ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran hingga dugaan tindak pidana pertambangan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Lebih tajam lagi, laporan intelijen di lokasi tambang mengindikasikan muatan nikel yang diangkut diduga melebihi kuota hingga 25 persen dari RKAB 2026. Jika terbukti, persoalan ini menyeret dugaan pelanggaran tata kelola minerba, bukan sekadar pelayaran.
KRI Hampala-880 kemudian menggiring kedua kapal ke Posal Weda, sekitar 60 nautical miles dari titik penindakan, untuk pemeriksaan lanjutan.
Apa yang terjadi di Teluk Weda ini membuka pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik dugaan pelanggaran administrasi dan kuota tambang? Bagaimana pengawasan bisa ditembus? Dan berapa lama praktik semacam ini berlangsung?
TNI AL menegaskan operasi ini adalah pesan keras: laut bukan ruang abu-abu. Saat dokumen dipermainkan dan kuota diduga dilampaui, aparat akan bertindak. Di wilayah kaya tambang seperti Maluku Utara, hukum tak boleh kalah oleh muatan. (Tim/Red)















