Halteng TM.com – Sejumlah Ahli Waris lahan seluas 20,6 Ha yang sudah dimanfaatkan PT Weda Bay Nikel (WBN) sejak lama. Hal ini di sampaikan kepada wartawan Senin, (22/07/2019) pagi tadi di desa Nurweda mendesak kepada pihak perusahaan Weda Bay Nikel agar segera melakukan pembayaran lahan yang telah lama dimanfaatkannya. Jika, tidak keluarga dari anak cucu pemilik lahan yaitu almarhum Alexander Wellem De Gorio mengancam memboikot aktivitas perusahaan tersebut.
Sebab, lahan seluas 20,6 Hektar (Ha) itu belum dibayar oleh perusahaan Weda Bay Nikel kepada ahli waris yang sesungguhnya,” tegas Sara De Gorio kepada wartawan Senin pagi tadi.
Selaku pewaris lahan almarhum kakeknya (Alexander Wellem De Gorio) dirinya kembali menegaskan kepada perusahaan agar segera membayar lahan yang sudah dimanfaatkan sejak lama itu, jika tidak kami dan sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam LSM dan anak cucu dan cece Alexander Wellem De Gorio bakal membuat aksi mendirikan tenda sekaligus memboikot aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Sara mengaku kesal dengan sikap Umar H Baay dan Felix A Baay yang dengan sengaja menghalalkan segala macam cara dengan menyalahgunakan dokumen lahan kepemilikan kakek kami almarhum Alexander Wellem De Gorio kemudian menjualnya kepihak perusahaan Weda Bay Nikel,” kesalnya.
Terkait hal itu, kelima cucu almarhum Alexander Wellem De Gorio sempat diproses (menggugat) Umar H Baay, Hi Felix A Bay, sekaligus pihak-pihak lainnya yang turut terlibat dalam penjualan tanah tersebut ke PT Weda Bay Nikel ke Pengadilan Negeri Soa-sio. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa para penggugat atau kelima ahli waris diatas adalah sebagai ahli waris dari almarhum Alexander Wellem De Gorio.
Untuk itu, lanjut Sara De Gorio, kami tetap menuntut lahan yang sudah dipergunakan oleh PT Weda Bay Nikel dan pihak-pihak yang bukan haknya itu untuk dibayarkan ke pihak pewaris lahan tersebut,” pintahnya. (Ode)

















