Halteng TM.com – Sepertinya kinerja kedua pendamping desa Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah ini patut dievaluasi dan diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang. Pasalnya, meskipun program bedah rumah tersebut belum dikelarkan oleh penerima (masyarakat) hingga tahun 2019 ini.
Tetapi kedua pendamping tersebut mengaku telah membuat laporan fiktif guna penyelamatan dana BSPS desa Kulo Jaya pada tahap I (satu), meskipun pekerjaannya belum sampai progres 30 persen.
“Jadi begini, upah tukang dan bahan itu suplayer sudah saya drop semua, karena sesuai aturan progres pekerjaan sampai 30 persen dulu baru kami bisa melakukan permintaan pengajuan dana tahap I (satu), karena sesuai aturan pembayarannya dua kali 30 persen untuk tahap I (satu) dan 70 persen untuk tahap II (dua),” akunya.
Jadi pekerjaan tahun lalu itu masa berakhirnya pada bulan desember 2018 dan pembangunan bedah rumah belum sampai 30 persen sehingga kami tidak bisa membuat pengajuan dana/upah tukang cuman karena saya kasihan pada warga penerima (dorang) sehingga saya ambil kebijakan langsung dan kami pakai data lama kong torang untuk menyelamatkan anggaran tahap I (satu),” jelasnya.
Terkait dengan penyaluran bahan dan upah tukan kelompok non lokal (jawa) yang saya hendel sebanyak 16 kk itu sudah semua mulai dari bahan sampai pada upah tukang tahap I (satu). Sementara pengajuan upah tukang tahap II itu secara aturan pembangunan sudah harus 30 persen dulu baru bisa buat pengajuan permintaan dana. Karena pembangunannya belum sampai 30 persen makanya dengan kebijakan untuk menyelamatkan anggaran kami buat laporan fiktif dengan menggunakan data lama,” beber Pendamping Tarmiji Yasin kepada awak media via telpon. (Ode)















