Morotai, Teropong Malut – Persoalan pengelolaan aset desa di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi di lapangan yang dinilai “semrawut” membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, Mujakir Sibua, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes).
Ultimatum tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Aset Desa se-Morotai Tahun 2026, yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda, Hada Hi. Hasan, serta seluruh 88 kepala desa se-Pulau Morotai.
Pelatihan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT itu bukan sekadar agenda seremonial. Di balik forum tersebut, terselip pesan tegas: aset desa tidak boleh lagi hilang, terbengkalai, apalagi disalahgunakan.“Aset Desa Banyak yang Hilang, Ini Tidak Bisa Dibiarkan”Mujakir—yang akrab disapa Jek—secara blak-blakan mengungkap fakta mencengangkan di lapangan.
Ia menyebut, banyak aset desa yang hilang, tidak terdata, hingga tidak lagi difungsikan. “Aset desa ini milik negara, dibeli dari dana desa. Kalau hilang atau tidak jelas keberadaannya, itu jelas pelanggaran. Saya tegaskan, ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini paling sering terjadi pasca pelaksanaan Pilkades, di mana terjadi pergantian kepemimpinan desa tanpa diikuti dengan serah terima aset yang tertib.
Dari Komputer hingga Mobil Dinas RaibIa merinci sejumlah aset yang kerap “menghilang” atau tidak terkelola dengan baik, di antaranya:Komputer dan printerKursi dan meja pelayananTenda (tenti) desaMotor dinasMobil operasional desaFasilitas listrik yang tidak lagi difungsikanPadahal, seluruh aset tersebut dibeli menggunakan anggaran negara, baik dari Dana Desa maupun APBDes, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik.“Kalau ini tidak dijaga, berarti kita menyia-nyiakan uang negara,” katanya.
Aset Desa Bisa Jadi Sumber PendapatanLebih jauh, Mujakir menekankan bahwa aset desa tidak hanya untuk dipakai, tetapi juga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ia memberikan contoh sederhana:
jika desa memiliki usaha penyewaan kursi dan tenda.“Misalnya satu kursi disewakan Rp1.000 dan ada 200 kursi, tinggal dikalikan saja. Itu sudah jadi pemasukan. Kalau dikelola serius, desa bisa mandiri,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik bahkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan.
Kepala Desa Diminta Bertanggung JawabMujakir menegaskan, seluruh kepala desa harus bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset desa. “Saya minta semua kepala desa serius. Jaga, data, dan manfaatkan aset desa dengan baik. Kalau tidak, akan ada konsekuensi,” tandasnya.
Apresiasi dari Kepala DesaSementara itu, Kepala Desa Yao, Kecamatan Morotai Utara, Meksen Mala, mengapresiasi kegiatan pelatihan tersebut.
Menurutnya, pelatihan ini memberikan pemahaman baru bagi pemerintah desa dalam mengelola aset secara profesional.“Kegiatan ini sangat penting. Kami jadi tahu bagaimana cara mengelola aset desa agar bisa meningkatkan PAD desa,” ujarnya.
Momentum Pembenahan Tata Kelola DesaPelatihan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh desa di Morotai untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola aset.
Sebab jika dikelola dengan baik, aset desa bukan hanya terjaga, tetapi juga bisa menjadi mesin ekonomi baru di tingkat desa—bukan sekadar barang yang hilang tanpa jejak. (Taufik Sibua)














