Aksi May Day 2023, ABB Kerahkan 1000 Massa di Tanjung Ulie Suarakan Tuntutan Buruh

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan sebutan May Day pada tanggal 1 Mei tahun 2023 yang bakal dikerahkan ribuan massa aksi di Tanjung Ulie PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Senin, (01/05/2023) oleh Aliansi Buruh Bersatu (ABB) yang bakal diorasikan oleh Koordinator Aksi Sofyan Abubakar.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu (ABB) akan melakukan aksi di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Tanjung Ulie Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah pada Senin, (01/05/2023) untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day.

Aksi tersebut bersandar pada UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Sarikat Pekerja/Sarikat Buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi Sarikat Pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan Konvensi Internasional terkait hak-hak sipil dan politik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, ribuan massa aksi akan turun ke wilayah industri untuk melakukan aksi. Selain di Tanjung Ulie, ribuan massa aksi juga bakal melakukan aksi di depan kantor pemerintahan Pemkab Halteng di jalan Trikora Bukit Loiteglas desa Were Kecamatan Weda.

“Dalam aksi May Day 2023 ribuan massa aksi bakal menyuarakan beberapa issue yang menjadi tuntutan para buruh saat ini,” bener salah satu sumber terpercaya media ini Sabtu, (28/04/2023) malam ini via sambungan telepon genggam.

Yang menjadi tuntan adalah lanjut sumber ini bahwa massa aksi meminta mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, selanjutnya diminta kepada semua perusahaan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di perusahaan pertambangan, menghilangkan Upah Murah, menghentikan Ourcourcing yang menyengsarakan pekerja/Buruh, dan menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Provinsi Maluku Utara.

“Ribuan massa aksi bakal menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak kepada pekerja di Indonesia.

Kedua, mereka menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.

Tuntutan berikutnya, yaitu menghentikan importasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Maluku Utara. Selain itu, sumber ini juga meminta pemerintah harus untuk mencabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Menurut mereka, aturan ini bukan solusi atas krisis industri TPT. Sebaliknya, aturan ini justru berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh,” tandas sumber lagi.

Sumber ini pun meminta agar pemerintah melakukan audit kepatuhan hukum bagi seluruh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. Karena maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan hingga perkelahian antara tenaga kerja asing (TKA) dengan pekerja lokal yang berujung pada permasalahan lainnya. Sumber ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Jika tidak patuhi hukum maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup karena hal ini juga menyangkut marwah kedaulatan bangsa jangan sampai diinjak-injak oleh asing,” tuntasnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *