JAILOLO, TeropongMalut – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Yafet Sidingol (PDI-P), ditahan selama 20 hari oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara. Penahanan ini menyusul penetapan Yafet sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga di Akelamo, Kecamatan Jailolo Timur, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pemeriksaan terhadap Yafet dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakri Syahruddin, membenarkan penahanan tersebut melalui pesan WhatsApp. AKP Bakri “menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa jika proses penyelidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.”
AKP Bakri “menjelaskan bahwa Yafet terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama Yansen Sidigol (Yasen). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.” Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (15/1) pukul 10.30 WIT, dan penahanan dilakukan pada sore hari yang sama. (TS)