Jakarta, TeropongMalut – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI berhasil melelang sebuah aset tanah seluas 315 m² di Bali senilai Rp2.890.255.000. Lelang yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara (12/06/3025).
Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut bernomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Aset tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Stefanus Richard dkk. dalam perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023 menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang. Hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi terkait.
Lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs https://lelang.go.id. (TS)