Jakarta, TeropongMalut– Dalam langkah tegas untuk menanggulangi penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua sindikat besar yang beroperasi di Jakarta, dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. Operasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025 ini berhasil menangkap sepuluh tersangka dan menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial KF, MR, W, P, dan AR, ditangkap karena memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg dan menjualnya dengan harga komersial.
Sementara itu, kasus kedua berlangsung di gudang yang terletak di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lima tersangka lainnya, BS, HP, JT, BK, dan WS, terungkap menjalankan operasi serupa dengan kapasitas tabung hingga 50 Kg. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, lebih dari Rp14 miliar.
“Aktivitas ini jelas melanggar hukum, dan para pelaku akan dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dirtipidter juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi subsidi, serta perlunya kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. “Masyarakat kecil adalah yang paling dirugikan. Mereka merasakan langsung dampak kelangkaan gas 3 Kg, meningkatnya harga jual, dan bahaya yang ditimbulkan oleh tabung gas oplosan ini,” imbuhnya.
Penindakan terhadap sindikat ini menunjukkan komitmen Polri untuk memastikan kebijakan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, demi melindungi hak-hak dasar warga negara. (TS)