Begini Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kerugian Negara di PN Tipikor Ternate

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Untuk membuktikan kinerja lembaga ini dalam penanganan perkara seperti tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda yang terbukti merugikan negara sebesar 200 juta lebih tersebut.

Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Sidang lanjutan dalam perkara terhadap penikmat kerugian negara yakni Setya Budi yang kini ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Rizky SH Kajari Weda.

Persidangan terdakwa Setya Budi yang digelar Kamis, (21/7/2022) hari ini bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate dalam rangka membuktikan kepada masyarakat bahwa Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda tak main-main dengan perkara yang merugikan negara. Karena dengan perkara ini Kajari Weda sampai dituding tertimbun gunung emas dari seorang tersangka yang kini naik status menjadi terdakwa yakni Setya Budi.

Agenda sidang perkara lanjutan yang digelar Kamis 21 Juli 2022 hari ini dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang satu diantaranya adalah mantan seorang terdakwa pada perkara yang sama yakni Tamrin Walid.

Selain mantan terdakwa TW ini, ada juga 5 orang saksi yang diperiksa mulai dari pihak Konsultan Bagian Perencanaan dan Pengawasan serta saksi Alfa Yendra selaku pemenang tender bahkan Jaksa Kajari Weda menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara saudara Iksan Idris ST.

Pada kesimpulannya dari pernyataan saksi telah menyatakan bahwa ada pengalihan pekerjaan dari pemenang tender ke terdakwa Setya Budi dan terdapat kerugian negara,” beber Jaksa Rizky kepada media ini.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *