HALTENG, Teropong malut.com – Masih terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan KNPI Halteng dan akhirnya berujung sharing bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda diruang tamu Kantor Kajari Weda di desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Kamis, (18/8/2022) sore tadi.
Begini hasil sharing rombongan KNPI Halteng bersama Kepala Kajari Weda soal perkara pengadaan buku tahun 2018 silam yang beraroma kerugian Negara tersebut. “Kepala Kajari Weda bilang, bahwa sejumlah saksi telah kami periksa dan ada aroma kerugian negara, hanya saja nilai kerugian pengadaan buku lebih besar dari anggaran yang akan dikeluarkan Kajari Weda dalam memproses perkara.
Sehingga dengan pertimbangan bersama, Kajari Weda meminta pengembalian kerugian negara. Mirisnya, Kepala Kajari Weda tak menyebut nominal angka kerugian negara dalam perkara pengadaan buku tahun 2018 silam itu.
Saat dimintai keterangan oleh media berapa nominal angka kerugian negara dalam kasus pengadaan buku, Kepala Kajari Weda mengaku nanti dikonfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kajari Weda yang saat ini sedang keluar daerah (cuti).
Atas pernyataan Kajari Weda, mantan Sekjen LSM Gele-Gele Kemal sapaan Ahkamil Hamid mempertanyakan bagaimana suatu perkara yang menimbulkan kerugian negara dan sebuah perkara pencurian ayam dan pemerkosaan dan pelakunya di proses hingga masuk kedalam rumah tahanan.
“Saya yakin pasti pihak Kajari Weda mengeluarkan anggaran negara ratusan juta untuk memproses perkara pencurian ayam dan kasus pemerkosaan itu. Sementara kasus Tipikor yang menimbulkan kerugian negara sehingga pihak Kajari Weda meminta kepada pelaku untuk melakukan pengembalian kerugian negara, inikan tak singkron dan masuk pada akal sehat kami,” kesalnya.
Kemal menilai dalam perkara ini ada dugaan sesuatu yang tak beres terjadi antara pelaku dan pihak Kajari Weda, karena dari alasan yang disampaikan Kepala Kajari Weda menurut kami tak pas dan wajar kinerja Kajari Weda dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana para pelaku Tipikor tak merasa enteng jika alasan yang di sampaikan pihak APH seperti diatas. Ini sama halnya kehadiran lembaga Kajari Weda tak membuat efek jera kepada pelaku Tipikor. Buktinya, perkara GOR yang memiliki bukti otentik saja hanya menetapkan satu orang tersangka,” imbuhnya. (Odhe)














