Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Undang-undang Pidana adalah sejumlah kejahatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai Pegawai Negeri. Unsur kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Konsep yang menyangkut kejahatan jabatan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 -12 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kata Pj Bupati, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.
Pj. Bupati Halteng, Ir. Ikram M Sangadji menyampaikan bahwa SE Kemendagri berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi,” jelas Ikram kepada media ini via sambungan telpon Rabu, (12/04/2023) sore tadi.
Pj. Bupati mencontohkan, selama ini apabila ada seorang ASN yang ditahan Aparat Penegak Hukum dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sementara amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara. “Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Poin kedua, lanjut Pj Bupati Mendagri juga memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah, maupun antar instansi. Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.
“Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan diatas kepada Pj Bupati untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” katanya.
Selanjutnya, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil,” tutupnya.














