Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, Teropong malut.com – Terkait dengan pembayaran lahan Restan (R) Transmigrasi Kobe di desa Woekob Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang belum lama ini di eksekusi pembayarannya oleh pihak eksternal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kades Woekob Jeferson Burnama kepada media ini menjelaskan bahwa warga asli transmigrasi Kobe sisa 7 (tujuh) Kepala Keluarga (KK) dan penempatan menjadi warga transmigrasi pada tahun 1999-2000. Tujuh warga ini yang bertahan paska rusuh 1999-2000 silam. Sehingga pada saat rapat musyawarah saya (Kades) bertanya apakah 7 orang warga transmigrasi ini ada bikin kebun di lahan Restan (R).
Ternyata tidak ada orang yang bikin kebun, jadi suka atau tidak, karena lari saat rusuh dan sekarang ini baru datang kembali baru sabarang masuk, bahkan mengklaim berhak pada lahan Restan (R) tersebut. Tapi jauh sebelumnya sudah di ingatkan bahwa warga transmigrasi itu hanya dapat 3 (tiga) bidang tanah/lahan yakni lahan pekarangan, lahan usaha 1 (satu) dan lahan usaha 2 (dua). Jadi sisa dari itu menjadi lahan desa. Kalau ngoni mau bikin kebun ngoni harus keluar dari wilayah ini,” ujarnya.
Kades juga bilang bahwa lahan Restan atau disebut lahan R ini mekanisme untuk menjadi lahan masyarakat Kades harus membuat atau bikin surat permohonan dulu lewat Dinas Transmigrasi dan tembusan kepada Bupati sebagai Pimpinan Daerah.
Nah, caranya bagaimana agar masyarakat bisa memiliki lahan tersebut menjadi hak milik harus lewat pecahan Kepala Keluarga (KK). Jadi contohnya kalau ada pecahan KK, maka pecahan KK itu dilaporkan kepada Kades agar dibuatlah surat permohonan. Kalau lahan tanah itu 20 hektar (Ha), pecahan KK ada berapa orang dengan perorang dapat berapa meter, barulah Kades membuat surat permohonan ke Pemda karena itu lahan cadangan/desa,” jelasnya.
Terkait dengan lahan Restan ini, pihaknya sudah berkoordinasi (tanya) langsung ke Dinas Transmigrasi Pemprov Malut sehingga sudah dapat arahan dari atas. Lahan R itu lahan Rentan lanjut Kades. Jadi lahan R itu lahan sisa. Dan lahan tersebut tidak bisa diperjual belikan karena kami mendapat teguran dari atas.
Cuman karena masyarakat mau menjual lahan tersebut saya Kades Woekob bahas bersama masyarakat karena saya di tegur dari atas karena lahan tersebut tidak bisa diperjual belikan. Namun masyarakat mau menjualnya, Kades menjual tetapi berdasarkan surat kesepakatan masyarakat yang di bumbuhi dengan tanda tangan.
Sekarang hasil penjualan lahan tersebut, dengan kesepakatan bersama membeli satu unit Excavator 210 PC merk Komatsu dengan nilai beli Rp 2 milyar 30 juta, dan pembagian ke rumah ibadah yakni Masjid dan Gereja dan sisanya dibagikan kepada seluruh masyarakat desa Woekob.
Jumlah total lahan R yang dijual ke perusahaan berdasarkan kesepakatan masyarakat seluas 40 hektar (Ha). Dengan hasil penjualan permeter lahan tanah persegi dibayar Rp 9000, maka total uang lahan yang di terima Rp 3.600.000.000,00 (Tiga milyar enam ratus juta rupiah),” tandasnya.















