HALTENG, Teropongmalut.com – Sejak 2021 hingga jelang akhir tahun 2022 ini sudah kurang lebih 25 orang karyawan yang telah menyadari bahaya suara kebisingan di tempat kerja. Mulai dari bepergian kerja dan ditempat kerja. Kita harus lebih mengenal lebih jauh seputar bahaya kebisingan yang kita alami setiap hari berangkat kerja.
Salah satu karyawan inisial RR ini Selasa, (22/11/2022) pagi tadi kepada media mengisahkan dampak bagi karyawan dalam bekerja, tentu ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan menyangkut keamanan dan keselamatan kerja. Diantaranya adalah faktor fisika, biologi, kimia, psikologi hingga ergonomi.
Pada kesempatan ini saya akan mengisahkan tentang salah satu bahaya yang bersumber dari faktor fisika, yaitu kebisingan. Pada kenyataannya, kebisingan berupa bunyi atau suara yang ditimbulkan tanpa dikehendaki ini memang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan saat kita bekerja.
Akan tetapi masalah kebisingan ini tidak hanya timbul dari lingkungan tempat kerja, tapi mulai dari berangkat kerja dan juga bisa datang dari lingkungan sekitar seperti suara kenalpot, maupun jenis-jenis suara yang mengganggu lainnya.
Meski memiliki resiko yang cukup besar, masih banyak perusahaan atau industri yang mengabaikan perihal kebisingan ini. Diantaranya pemakaian mesin otomatis yang menimbulkan suara cukup besar sehingga dapat menyebabkan gangguan hingga resiko cacat pada telinga pekerjanya.
Padahal kata dia yang merupakan karyawan ini, dalam keputusannya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan bahwasannya “Bising adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran”.
Kebisingan yang timbul saat ini mulai dari keberangkatan kerja hingga berada di lokasi kerja dan itu sudah tentu kita (karyawan) berada di wilayah industri dapat dibedakan kedalam 3 jenis yaitu bising frekuensi tinggi (wide band noise), bising frekuensi rendah (narrow band noise) dan bising tiba-tiba dank eras (impulse noise). Bahaya yang ditimbulkan dari kebisingan juga beragam. Diantaranya ialah merusak indera pendengaran, mengganggu konsentrasi, serta menyebabkan emosi yang tidak stabil. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi resiko kehilangan pendengaran yang berhubungan dengan paparan dari kebisingan diantaranya :
Intensitas kebisingan (tingkat tekanan suara), Jenis kebisingan (wide band, narrow band, impulse), Jumlah dan hitungan durasi terpapar usia pekerja yang terpapar, masalah pendengaran yang telah diderita sebelumnya, lingkungan sekitar yang bising, dan jarak pendengar dengan sumber kebisingan terlalu dekat. Berdasarkan fakta telinga manusia yang tidak menggunakan pelindung hanya dapat menerima frekuensi dalam kisaran 16-20.000 Hertz saja. Jika terpapar lebih dari 115 dBA maka akan sangat berbahaya.
Maka dari itu sangat penting untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi resiko bahaya dari kebisingan yang ada. Serta tidak lupa untuk terus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Dia juga meminta kepada Pemerintah melalui Balai K2 agar lebih efektif menjalankan programnya karena kebisingan di wilayah Industri di Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku sudah terjadi, buktinya saya dan beberapa rekan lainnya yang sudah mengeluhkan pada awak media sebelumnya,” tutupnya.
Masih terkait dengan perihal diatas, sangat jelas terlihat masih banyak karyawan yang mengabaikan APD yang sudah diberikan pihak perusahaan, bahkan ada sejumlah karyawan mengabaikan seragam dan helm dan alat pelindung lainnya. (Ode)














