BPK Temukan Dugaan Kebocoran Rp131 Juta di Bapenda Halteng, Kepala Dinas Bantah Lalai

Oplus_131072

HALTENG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan kelalaian dalam pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.

BPK mencatat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah gagal memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa perumahan dinas senilai Rp131.775.000. Akibatnya, terjadi potensi kebocoran kas daerah, meski Bapenda melaporkan realisasi pendapatan retribusi perumahan dinas sebesar Rp455.474.994.

Menurut BPK, dasar hukum dan tarif sewa setiap perumahan dinas telah diatur secara jelas, sehingga semestinya tidak menimbulkan tunggakan atau potensi penyelewengan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bapenda Halmahera Tengah, Muhamad Fitra, membantah adanya kelalaian pihaknya. Ia menyebut persoalan itu hanyalah tunggakan pembayaran dari para penghuni rumah dinas yang kini telah diselesaikan.

“Itu temuan tahun 2023 lalu, dan sudah di selesaikan para penghuni rumah ASN (kurang bayar),” ujar Fitra via pesan singkat, Sabtu (25/10/2025).

Meski demikian, temuan BPK tersebut menyoroti adanya celah dalam sistem penagihan retribusi daerah. Dana senilai Rp131 juta yang sempat tidak tertagih itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Halmahera Tengah.

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas kinerja empat juru pungut Bapenda yang bertugas melakukan penagihan rutin setiap bulan, namun masih terjadi tunggakan ratusan juta rupiah. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *