Haltim – Teropongmalut.com
Aksi Bejat terkait kebijakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Timur, Riko Debuturu, kembali menjadi sorotan publik. Distribusi minyak tanah ditengah bulan suci Ramadhan saat warga sangat membutuhkan minyak tanah, salah satu korbannya untuk pangkalan resmi milik Samsudin di Desa Boikmaake, Kecamatan Wasile Tengah, dihentikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan tertulis maupun penjelasan terbuka.
Keputusan tak bermoral tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karna sangat mempengaruhi kebutuhan warga masyarakat di daerah pelosok terkait minyak tanah, apalagi di tengah bulan suci Ramadhan, hasil penelusuran wartawan di salah satu pangkalan atas nama Samsudin dengan Nomor Registrasi HT.002 selama ini tercatat menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp6.300 per liter. Legalitas usaha pun lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan resmi pada 17 Februari 2022.
Tanpa Teguran, Tanpa Surat, Tanpa Klarifikasi. Samsudin mengaku tidak pernah menerima surat teguran, berita acara pemeriksaan, maupun pemberitahuan resmi sebelum pasokan dihentikan.
“Semua izin saya lengkap. Saya urus jauh sebelum beliau menjabat Kadis. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan secara tertulis. Jangan hentikan sepihak,” tegasnya.
Langkah penghentian sepihak di pangkalan minyak tanah ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan penyaluran minyak tanah yang dialihkan ke tempat lain dan prosedur administrasi. Dalam tata kelola distribusi barang bersubsidi, setiap pembekuan atau pencabutan hak distribusi seharusnya didasarkan pada evaluasi resmi dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan keputusan sepihak tanpa transparansi.
Dampak Langsung ke Masyarakat. Manusia tidak berhati nurani akibat kebijakan tersebut, warga Desa Boikmaake kini kesulitan memperoleh minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga. Antrean mulai terlihat, sementara sebagian warga terpaksa mencari pasokan ke desa lain dengan biaya tambahan.
Bagi masyarakat kecil, minyak tanah bukan sekadar komoditas — melainkan kebutuhan pokok untuk memasak dan aktivitas harian. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pertanyaan Moral dan Etika Jabatan. Memiliki sifat tak manusiawi dan beragama, dikritik keras sejumlah warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik.
“Pejabat itu harus memberi contoh yang baik, bukan bertindak diam-diam. Ini menyangkut kebutuhan rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya
Hal ini menarik sorotan publik kini mempertanyakan:
- Apa dasar hukum penghentian distribusi tersebut?
- Apakah ada pelanggaran yang telah dibuktikan secara administratif?
- Mengapa tidak ada transparansi kepada pemilik pangkalan maupun masyarakat?
Jika penghentian dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Warga Desa Boikmaake mendesak Bupati Halmahera Timur Ubaid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Kadis Perindagkop. Mereka meminta audit administratif atas keputusan tersebut, serta membuka ruang klarifikasi publik agar tidak terjadi dugaan kesewenang-wenangan.
Apabila tidak ditemukan dasar hukum yang jelas, masyarakat menuntut agar distribusi minyak tanah di semua pangkalan minyak tanah termasuk pangkalan Samsudin segera dipulihkan.
Kasus ini bukan hanya soal jatah pangkalan, tetapi menyangkut integritas kebijakan dan moral kepemimpinan. Di tengah upaya pemerintah memperjuangkan kuota energi untuk rakyat, publik tentu tidak ingin melihat distribusi di tingkat lokal justru diwarnai keputusan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat kecil.
Jurnalis: Yusri


















