HALTENG – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/38/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 dan dinyatakan bersifat penting.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran itu diatur, ASN Halteng hanya berkantor dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIT, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIT. Sementara setiap Jumat diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).
Meski jam kerja dipersingkat, Bupati menekankan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib membuka layanan seperti biasa.
Kebijakan ini berlaku selama Ramadhan 1447 H dan harus dipatuhi seluruh perangkat daerah. Bupati Ikram menegaskan pelaksanaan aturan tersebut menjadi tanggung jawab penuh setiap pimpinan instansi demi memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak lumpuh selama bulan suci ramadhan. (Odhe/Red)














