HALTENG — Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD kepada M. Fitra U. Ali, Selasa (15/4/2026), di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan daerah yang kerap dipertanyakan publik.
Penunjukan ini menyusul purna bakti Abdurrahim Yau, namun keputusan cepat tersebut justru memantik kritik, terutama karena Fitra tetap merangkap jabatan strategis sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah. Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan membuka celah lemahnya kontrol internal.
Didampingi Kepala BKPSDM, Arman Alting, Bupati menegaskan penunjukan Plt telah sesuai regulasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021. Namun, legalitas formal ini belum tentu menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas yang nyata.
Di tengah tekanan untuk membenahi pengelolaan keuangan daerah, penunjukan ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Publik kini menanti, apakah ini langkah perbaikan, atau sekadar rotasi jabatan yang berisiko memperkuat praktik lama yang selama ini disorot. (Odhe/Red)














