Daerah Diminta Kurangi Ketergantungan Dana Pusat

HALTENG – Wakil Bupati Halmahera Tengah bersama Sekretaris Daerah mengikuti Sosialisasi Penilaian Prestasi Pemerintah Daerah dalam Penerapan Creative Financing Tahun Anggaran 2026 yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah dan dihadiri para Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran perangkat daerah yang menangani perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menegaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan keuangan daerah. Daerah tidak lagi didorong hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mulai mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif guna memperkuat kemandirian fiskal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Setelah masa transisi selama tiga tahun sejak UU tersebut diterbitkan, pemerintah daerah kini dituntut lebih inovatif dalam mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD.

Data Kemendagri menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar 85,8 persen anggaran daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong membangun pola pikir kewirausahaan dalam birokrasi, termasuk membuka peluang inovasi pembiayaan pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Sebagai stimulus, pemerintah pusat menyiapkan Dana Insentif Fiskal bagi daerah yang dinilai berhasil menerapkan inovasi pembiayaan kreatif selama periode 2021–2023. Nilai insentif tersebut diperkirakan berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar untuk setiap daerah yang memenuhi kriteria penilaian.

Penilaian kinerja daerah dalam program ini akan didasarkan pada empat indikator utama, yaitu ketersediaan regulasi inovasi, jumlah inovasi pembiayaan yang diterapkan, dukungan anggaran dari APBD, serta dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau efisiensi belanja daerah.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan mampu memperkuat inovasi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna mempercepat pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal di Halmahera Tengah. (Odhe)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *