Diduga Menyalahgunakan Dana Desa, Tokoh Pemuda Desa Busua Minta Audit Kepala Desa

Halsel-TeropongMalut. Busua, Halmahera Selatan – Salah satu tokoh pemuda Desa Busua mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Andi Hairuddin. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah masyarakat setempat menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Senin 13/01/25.

Menurut informasi yang dihimpun, sejak tahun 2023 hingga kini, tidak ada tanda-tanda jelas mengenai realisasi pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang melibatkan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana desa yang telah dicairkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Salah seorang tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media, bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020. Undang-undang dan peraturan tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.

“Namun, di lapangan kenyataannya berbeda. Dana desa sudah dicairkan, tetapi tidak ada perencanaan atau kegiatan pembangunan yang dapat dilihat,” ujar tokoh pemuda tersebut. Dia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kegagalan Kepala Desa dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kemajuan dan kesejahteraan desa.

Lebih jauh, dirinya menilai bahwa tindakan Kepala Desa Andi Hairuddin tidak menunjukkan etika kepemimpinan yang seharusnya, dimana Dana Desa hanya menjadi alat untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa. Masyarakat pun merasa terabaikan dan semakin tidak percaya terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk memajukan desa.

Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Busua. Jika Inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka menurut tokoh pemuda tersebut, Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus terlibat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihak berwajib harus segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana desa,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa. Untuk itu, pihak Inspektorat diminta segera melakukan audit guna memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari masyarakat Desa Busua mengingatkan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa audit, kami akan melakukan demonstrasi di depan kantor Inspektorat sebagai bentuk protes,” tegas tokoh pemuda tersebut.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Busua. Masyarakat setempat berharap, melalui audit yang transparan, keadilan dan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *