Halmahera Selatan, TeropongMalut – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara resmi menyerahkan surat permohonan pengaduan dengan Nomor: 49/140/LSM-KANe/MU/12/2024 terkait audit Dana Desa (DD) Sidopo Tahun Anggaran 2023-2024 kepada Inspektorat Halmahera Selatan pada 10 Desember 2024.
Dalam pengaduan tersebut, LSM-KANe meminta pihak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera mengaudit Kepala Desa (Kades) Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, Hi. Sehan Hi. Arahman, dan Bendahara Desa Sidopo, Naim Hi. Ibrahim, yang diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024.
Ketua Investigasi LSM-KANe, Alimudin A.F., menyampaikan bahwa pihaknya berharap Inspektorat segera mengambil langkah tegas untuk mengaudit Kades Hi. Sehan Arahman dan Bendahara Naim Hi. Ibrahim.
“Permohonan ini kami ajukan karena adanya dugaan kuat penyelewengan Dana Desa. Beberapa bulan lalu, setelah pencairan Dana Desa, dana tersebut diduga dibawa lari oleh Bendahara Naim Hi. Ibrahim. Hingga saat ini, dana itu belum dikembalikan, dan Kepala Desa Hi. Sehan pun turut bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Alimudin.
Lebih lanjut, Alimudin menjelaskan bahwa sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa, dan Bendahara Desa sebagai pengelola, seharusnya bertanggung jawab penuh. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lalai hingga menyebabkan penyelewengan. “Ada hak-hak masyarakat seperti BLT dan kebutuhan lainnya yang tidak tersalurkan akibat hal ini,” tambahnya.
Alimudin menegaskan, pihaknya mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera mengaudit kedua oknum tersebut, yakni Kades Hi. Sehan Hi. Arahman dan Bendahara Naim Hi. Ibrahim.
“Jika pengaduan ini tidak diindahkan oleh pihak Inspektorat, kami dari LSM-KANe akan turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Alimudin.
Penulis : Ali/Tim
Editor : Redaksi




















