Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, Teropong malut.com – Meskipun tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional oleh pemerintah. Namun, berbeda dengan sikap pihak swasta untuk membungkam Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) khususnya Kabupaten Halmahera Tengah.
Pasalnya, Senin, (1/5/2022) yang tepat dengan agenda Nasional untuk menyampaikan pendapat didepan umum terkait dengan perihal buruh. Namun, sejak hari buruh tahun 2021 sampai hari buruh tahun 2022 ini. Para buruh yang bekerja pada investor raksasa ini tak lagi bisa berkicau.
Hal ini terjadi karena mesin penggerak buruh adalah berstatus sebagai karyawan aktif. Sehingga harus taat terhadap aturan yang diterbitkan pihak swasta alias perusahaan yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Jika melawan aturan maka karyawan yang terlibat dalam aksi penyampaian pendapat di depan umum atau aksi demonstrasi bakal kena sanksi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini sangat disesali salah satu karyawan yang enggan namanya di sebutkan ini mengatakan, aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat didepan umum di jamin oleh UU dan aturan yang berlaku. Jika aksi tak dilakukan karena takut dengan peraturan perusahaan maka sudah tentu kita sendirilah yang mempraktekan pembungkaman ini,” tandasnya.
Sebenarnya banyak keluhan yang ingin kami sampaikan jika agenda Nasional bahkan Internasional ini dilakukan Senin, tanggal 1 Mei 2022 pagi tadi.
Sebab, mulai dari penyetoran iuran SPSI yang dipotong 30 ribu rupiah/karyawan setiap bulannya oleh pengurus SPSI. Hal ini yang patut di pertanyakan agar para pengurus SPSI transparan menyampaikan kepada seluruh karyawan.
Selain itu, tunjangan kecelakaan kerja pun di sesali karena sejauh ini banyak karyawan bersama keluarga yang mengeluarkan biaya. “Tahun lalu salah satu rekan kerja kami mengalami kecelakaan dan di rujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta.
Namun, pada saat pasien kecelakaan itu mau kembali, seluruh keluarga terpaksa mengeluarkan biaya untuk kepulangan korban kecelakaan yang merupakan keluarga tersebut. Dan ini fakta, pihak perusahaan tak lagi mengeluarkan biaya kepulangan karyawan tersebut,” kesalnya.















