Haltim, Teropongmalut.com — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual, dan perkawinan anak di Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah.
Kegiatan ini melibatkan para pemangku kepentingan, para kepala Desa sewasile tengah tokoh pemuda sewasile tengah tokoh agama tokoh masyarakat, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Dinas P2KBP3A Halmahera Timur, Melalui kepala UPTD PPA, Chandra Ayu Indriyanti, S.Si, menyampaikan bahwa meningkatnya laporan kasus bukan semata karena jumlah kejadian bertambah, tetapi juga karena kesadaran masyarakat untuk melapor semakin baik.
Chandra Ayu menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan sejak dini, Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan masyarakat, tidak hanya mengandalkan pemerintah,” ujarnya. kamis/16/4/2026.
Kanit Reskrim Polsek Wasile, IPDA Fanendi Bora, S.H, menjelaskan bahwa secara hukum pidana, pelaku kekerasan seksual, TPPO, maupun pelanggaran terhadap aturan perkawinan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai perundang-undangan.
Semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana serius. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Wasile, Burhan Lega, S.Ag, turut menjelaskan mekanisme perkawinan sesuai aturan yang berlaku. Setiap perkawinan harus memenuhi syarat administrasi dan ketentuan usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, proses perkawinan wajib melalui pencatatan resmi di KUA, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, hingga pelaksanaan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas serta melindungi hak-hak pasangan, khususnya perempuan dan anak.
Pihak KUA Burhan Lega, S.Ag juga menegaskan bahwa perkawinan di bawah umur tidak diperbolehkan kecuali melalui mekanisme dispensasi dari pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Anis Satulwahidah, SE, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam pencegahan, terutama dalam memberikan pengawasan, edukasi, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, TPPO, serta praktik perkawinan anak di Kabupaten Halmahera Timur. (Uci)



















