Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara (Malut), Junaedi Abdul Rasyid menyayangkan komunikasi antara Pemda dan sejumlah awak media (wartawan) liputan Halmahera Tengah yang sering memberikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Namun sayangnya, kritikan media tersebut Pemda dinilai salah kaprah karena menjawab kritikan media menggunakan media lain. Padahal, didalam etika jurnalistik yang di undang-undangkan oleh pemerintah harus memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap media yang mengkritik,” kesalnya.
Tak hanya itu, Pemda juga dinilai memanfaatkan hal ini karena diduga sebagian awak media dikuasai oleh Pemda sehingga proses hak jawab dan hak koreksi memanfaatkan media lain saja. Kalau seperti sikap Pemda maka hal ini terkesan sengaja mengadu domba awak media (wartawan), baik di daerah bahkan di pusat pimpinan Redaksi media. Dan ini keliru jika Pemda pakai cara begini,” tandasnya.
Ketua FPII Malut juga menyarankan kepada awak media agar tak melanggar kode etik jurnalistik karena kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama,” ajaknya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik pada pasal 1 menyebut, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tuntasnya.














