DPRD Provinsi Malut Minta Pempus Cabut Ijin Tambang PT ANP di Pulau Gebe, Karena Melanggar UU

Sofifi-TeropongMalut.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Partai Nasdem Husni Bopeng menyebut Proses Penambangan yang dilakukan oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Kecamatan Pulau Gebe, tepatnya di Pulau Fau Kabupaten Halmahera Tengah harus dihentikan dan dicabut ijinnya, karena melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Husni Bopeng, kepada TeropongMalut.com Kamis 11 September 2025.

Husni menjelaskan proses penambangan yang dilakukan oleh PT ANP yang saat ini sedang berjalan di Pulau Fau, Kecamatan Gebe Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf K.
“itu melarang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktifitas penambangan mineral, ini sangat jelas melanggar peraturan yang berlaku,” Tegas Husni Bopeng.

Lebih lanjut Husni menjelaskan “yang kita ketahui PT ANP ini izinnya (IUP) di keluarkan dari masa Bupati Halteng Ali Yasin, dan di pertanyakan izinnya, karena terlalu kecil pulaunya di jadikan area penambangan. Maka IUP-nya harus di cabut dan harus hentikan semua kegiatannya,” Kembali Husni menegaskan.

Pemerintah Pusat lanjut Husni Bopeng harus memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

“Kalau lingkungan saja sudah rusak, bagaimana masyarakat bisa sejahtera, dan apalagi biota laut yang bisa dijadikan tempat panilitian sudah tidak ada lagi,” Pungkas Husni yang juga Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara yang murah senyum itu. (Tim/red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *